hukum

Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkumham Pabar Sampaikan Hal Penting Ini

Senin, 4 Desember 2023 | 15:29 WIB
Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkumham Pabar Sampaikan Hal Penting Ini. Foto: Kemenkumham Pabar.


NAWACITApost.com – Mengawali aktivitas di awal pekan, Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melaksanakan Apel Pagi Pegawai di Halaman Upacara pada Senin, (04/12/2023).





Apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman selaku Pembina Apel dan diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta JFT/JFU.





Dalam amanatnya, Kakanwil menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pegawai yang telah mengikuti apel pagi secara konsisten dan penuh rasa tanggung jawab sebagai wujud kedisiplinan ASN.





Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan seluruh Kepala Divisi dan jajarannya untuk segera membuat rangkuman kegiatan yang dilakukan selama tahun 2023 sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2023.





“Kegiatan yang dilaporkan berupa Kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan dengan mencantumkan target dari Unit Eselon I dan realisasi target capaian dan Kegiatan yang belum mencapai target yang ditentukan Unit Eselon I. Data tersebut akan dipresentasikan Kakanwil pada saat Rapat Koordinasi Capaian Kinerja Tahun 2023 Tanggal 12-15 Desember 2023. Agar dapat dikirim paling lambat hari selasa tanggal 5 Des'emeber 2023 ke bagian Program dan Humas," jelas kakanwil.







Disamping itu, Kakanwil juga mengingatkan Pemenuhan Data Dukung Tarja B12, TUP terakhir Tanggal 7 Desember, agar direncanakan dengan matang pelaksanaan dan pertanggung jawabannya serta Penyusunan LKJIP selalu diupdate sesuai dengan data/realisasi terakhir, ungkap kakanwil.





“Untuk diperhatikan Besok Tanggal 05 Desember batas akhir pengajuan permohonan TUP, mohon para PPK dan Pelaksana kegiatan agar segera mengajukan rincian kegiatan yang akan dilaksanakan, mengingat batas pengajuan GUP dan TUP adalah Tanggal 07 Desember 2023. Batas revisi POK dan pemutakhiran POK adalah Tanggal 27 Desember, segera lakukan optimalisasi jangan sampai ada kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan maksimal 2 hari, berkas administrasi pertanggungjawaban sudah masuk ke bagian keuangan untuk di proses agar mendorong realisasi penyerapan,” pungkas kakanwil.


Halaman:

Tags

Terkini