NAWACITA.post.com - Tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan salah satunya yaitu memberikan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana. Guna mencapai tujuan Pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, maka setiap warga binaan harus menjalani pembinaan selama menjalankan masa pidananya.
Pembinaan dimaksud adalah untuk meningkatkan kualitas ketakwaan, intelektual, sikap dan prilaku, profesional dan kesehatan. Pembinaan bagi warga binaan berupa Pembinaan Keperibadian serta Pembinaan Kemandirian.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melalui Lapas dan Rutan yang ada tak henti-hentinya berkomitmen meningkatkan kompetensi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pemberian pelatihan kemandirian bersertifikat.
Kakanwil Ilham menjelaskan, pihaknya melalui jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terus memberikan pelatihan bersertifikat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Pemberian pelatihan bersertifikat kepada warga binaan merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam menjalankan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pembinaan dan pembimbingan narapidana/WBP," ujarnya.
Berdasarkan PP 31 itu disebutkan bahwa narapidana wajib mendapatkan pemberdayaan dalam pembinaan dan pembimbingan berupa keterampilan kerja dan latihan kerja.
Setiap UPT pemasyarakatan memberikan pelatihan berbeda-beda disesuaikan dengan minat dan bakat narapidana.