hukum

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Kontroversi Seputar Pemilihan Umum

Rabu, 29 November 2023 | 17:08 WIB
Ketua MK Suhartoyo


NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengambil sikap tegas dengan menolak gugatan terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).





Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan judicial review yang diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).





Dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak seluruhnya permohonan dari Brahma Aryana.





Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK, dengan Anwar Usman tidak dilibatkan karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK.





"Dalam hal, Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU 7/2017 diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan pemilihan umum setelahnya," ucap hakim MK Daniel, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.






https://www.youtube.com/watch?v=hiB80GSpQs4




Brahma Aryana memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah dalam mengajukan gugatan ini.





Namun, tidak diungkapkan apakah MK akan langsung memutuskan permohonan tersebut atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lebih lanjut.


Halaman:

Tags

Terkini