hukum

Muhammad Tito Andrianto Buka Rakor Pengendalian Capaian Kinerja Tingkat Satuan Kerja

Kamis, 23 November 2023 | 21:23 WIB
Muhammad Tito Andrianto Buka Rakor Pengendalian Capaian Kinerja Tingkat Satuan Kerja


NAWACITA.post.com - Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja TA 2023 tingkat Satuan Kerja di Takalar Room Grand Mahkota Hotel, Kamis (23/11) yang dilaksanakan sehubungan dengan atensi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak lanjut Rencana Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 yang akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 12-15 Desember 2023.





Ketua Pelaksana kegiatan, Kepala bagian Program dan Humas Uray Aswin Umar dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan keuangan negara yang akuntabel dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, perlu disusun melalui perencanaan penganggaran yang dikenal dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKAKL) serta dokumen anggaran lainnya karena tersusunnya dokumen rencana penarikan dana dan kalender kerja akan membantu memastikan pengelolaan dana yang efektif, jadwal yang terkendali, dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan.





“ Maksud dan tujuan dilaksanaknnya kegiatan penyusunan Rencana Kerja (RPD) dan Kalender Kerja (KK) Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 adalah untuk membimbing dan memastikan bahwa rencana penarikan dana dan kalender kerja yang telah disusun oleh satuan kerja telah sesuai dengan pedoman serta ketentuan yang berlaku,” ucap Uray Aswin.





Kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja TA 2023 tingkat Satuan Kerja dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Muhammad Tito Andrianto. Tito dalam sambutannya menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa capaian kinerja seringkali diasosiasikan dengan tolak ukur keberhasilan suatu instansi pemerintahan dalam mempertanggung jawabkan anggaran yang telah diberikan guna memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.





Perjanjian Kinerja itu sendiri didefinisikan sebagai lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.





“ Dengan kata lain indikator kinerja menjadi dasar dalam menilai apakah Satuan Kerja Saudara berhasil melaksanakan amanat yang diberikan oleh Pimpinan Tertinggi pada kementerian kita, yaitu Bapak Menteri Hukum dan HAM, dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian sampai pada unit terkecilnya,” ucap Kakanwil.





Tito juga menambahkan bahwa Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pernah menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja ini adalah bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang harus di pertanggungjawabkan secara berjenjang dan di sampaikan kepada publik.


Halaman:

Tags

Terkini