hukum

PN Kota Bekasi Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Wartawan Berhasil Digagalkan

Kamis, 23 November 2023 | 10:50 WIB



Joko.S. Dawoed S.H menjelaskan bahwa perkara itu bermula atas dasar gugatan cerai dan harta gono gini antara tergugat Lambok Nababan sebagai suami dan mantan istri bernama Farida Simbolon yang menggugat di tahun 2002 dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.





“Di dalam amar putusannya jelas, di situ disebutkan yang menjadi objek harta bersama adalah RT 003 RW 01 nomor 45 tidak menyebutkan nomor sertifikat tidak, tidak ada surat, kenapa sekarang jadi berubah, ini salah alamat, kalau mau dilakukan eksekusi ya sesuai amar putusan,” ungkap Joko ketika diwawancara awak media pada Rabu (22/11/23).





Dalam amar putusannya dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi disebutkan bahwa menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 meter persegi yang terletak di kampung pengasinan RT 003 RW 001 nomor 45 kecamatan Bekasi Timur atas nama Lambok Nababan adalah harta bersama yang belum dibagikan.





Selanjutnya dalam amar itu juga menyebutkan bahwa menghukum tergugat untuk membagikan kepada penggugat dan atau melelang dikemudian hari dan hasilnya tersebut di bagi dua antara penggugat dan tergugat.





Sementara itu, pihak dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang diwakili juru sita, Radius mengatakan akan dilakukan penjadwalan lagi untuk eksekusi tanah dan bangunan tersebut.





"Akan kita lakukan penjadwalan ulang (eksekusi), " ucapnya.





Sementara saat disinggung soal alamat obyek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi, Radius mengatakan bahwa obyek eksekusi sudah sesuai dan atas nama yang sama. (*)


Halaman:

Tags

Terkini