“Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik,” jelasnya.
Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Terakhir, penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antar kementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023,” imbuhnya.
Tidak Lupa, Dhahana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM dalam upaya mendorong penerapan HAM di pelayanan publik. Perlu diketahui, Pemprov Jabar menjadi pionir dalam menggagas kerja sama penerapan P2HAM di tataran pemerintah daerah.
“Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” harapnya.
Turut menghadiri acara tersebut dari Kemenkumham Babel yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Bidang Lola Basan, Baran dan Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Bidang Zinfokim (Darori), serta Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM (Poppy Rinafany) turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah. Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman) mengikuti secara virtual dari Jakarta.