hukum

PH Korban Kasus Merk Sayangkan Penundaan Sidang Tak Resmi

Selasa, 7 November 2023 | 00:25 WIB
(Dari Kiri), Korban Nadia didampingi pengacara Utcok Jimmi Lamhot tengah, dan tim


SURABAYA NAWACITAPOST - Lagi, pihak korban kasus merek, Nadia Dwi Kristanto, melalui kuasa hukumnya advokat Utcok Jimmi Lamhot,SH menyampaikan kekecewaannya, setelah menunggu lamanya persidangan terdakwa Ivan Kristanto yang sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun justru mendapat informasi sidang ditunda.





"Tidak ada penundaan dalam persidangan, jadi membuat klien kami sebagai korban merasa seperti penegakkan hukum tidak ditegakkan," kata pengacara Utcok dihadapan wartawan didampingi tim dan korban, saat didepan ruang sidang sari 3, Senin (6/11).





Kembali, Jimmi Lamhot menegaskan kalau penundaan sidang harus resmi, terdakwa harus datang.





"Harus resmi, Penundaan sidang itu harus resmi baik jaksannya, hakimnya, maupun terdakwa harus datang, Itu realitanya karena itu aturan hukumnya dari kitab undang-undang hukum acara pidananya," tandasnya mengungkapkan jika tidak melihat terdakwa datang meski status tidak ditahan.







Tak lupa juga kuasa hukum korban menyesali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yang menilai jika tuntutan terhadap terdakwa dianggap sangat ringan yakni hanya selama 4 bulan, Padahal menurut korban jika Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ancamannya maksimal 15 Tahun.





"Ini masalahnya, dihukum tuntut 4 bulan ini yang sungguh tidak masuk akal, karena di pasal 197 itu kan ada maksimalnya tapi tidak ada minimum hanya saja ini dituntut 4 bulan ini yang membuat pelapor atau korban ini menjadi sungguh-sungguh keadilan penegakkan hukum tidak sesuai, Kami berharap hakim dapat memutus lebih adil," harapnya.





Sementara terpisah, Farida Hariani selaku penuntut umum saat dikonfirmasi, melalui nomor whatsapp nya terkait sidang agenda putusan yang batal digelar, mengatakan ditunda karena hakim cuti.


Halaman:

Tags

Terkini