hukum

Tuntutan 4 Bulan untuk Terdakwa Pemalsu Merk dan Izin Edar, Dinilai Tidak Adil

Jumat, 3 November 2023 | 21:14 WIB








"Malam itu, rukonya dibuka paksa oleh orang suruhan Ivan. Sejumlah alat, resep, dan invoice diambil," sambung Nadia.





Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 Maria bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.





Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya,





"Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan)," terang Nadia.





Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.









Sementara, Komentar dari Advokat Utcok Jimmi Lamhot,SH kuasa hukum Nadia Dwi Kristanto (Pelapor) menanggapi soal tuntutan 4 bulan.





"Sebenarnya, Perbuatan melanggar hukum tentang merek dan kesehatan, Tapi kepemilikannya adalah milik pelapor bukan miliknya terlapor (Terdakwa Ivan), Seharusnya keuntungan-keuntungan diberikan ke pelapor tapi tidak dibagi, Makanya dipidanakan oleh pelapor sampai ke mabes polri, Penegakkan hukumnya tidak kredibilitas Klien kami sudah menyerahkan ini kepada kejaksaan tinggi jawa timur tapi tidak memperjuangkan,"tegas pengacara yang baru dikuasakan.


Halaman:

Terkini