NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh CV Bali Marine Service (BMS) terhadap PT Pelindo Properti Indonesia (PPI), Rabu (19/2/2025). Sidang dengan nomor perkara 1094/Pdt.G/2024/PN Sby ini dipimpin oleh hakim ketua Saifudin Zuhri, SH, M.Hum, dan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
CV BMS, perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan, menggugat PT PPI karena merasa telah dirugikan setelah diusir dari gedung kantor yang telah mereka sewa.
Ditemui usai sidang, Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto, menjelaskan bahwa kliennya telah menyewa gedung kantor milik PT PPI di Bali untuk jangka waktu dua tahun. Namun, sebelum masa sewa berakhir, PT PPI meminta CV BMS untuk mengosongkan kantor tersebut.
"Sebelum menempati ruangan itu, kami sudah merenovasinya. Ruangan diperindah, dipercantik, dilengkapi furnitur, AC, dan ada penyimpanan sparepart bernilai miliaran rupiah," ujar Heru seusai persidangan di PN Surabaya, Rabu (19/2/2025).
Heru menambahkan bahwa PT PPI menawarkan lokasi lain sebagai pengganti, tetapi kondisi kantor tersebut dinilai tidak layak oleh kliennya. "Kantor yang diberikan tempatnya tidak layak. Ruangannya kecil dan atapnya bocor," ungkapnya.
Meskipun CV BMS berusaha bertahan di kantor lama, mereka akhirnya dipaksa keluar oleh PT PPI. Heru menyebut bahwa tindakan pengosongan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Tanpa memberitahukan lebih dulu, mereka membongkar barang-barang kantor. Tidak ada sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur)," tegasnya.
Akibat pengusiran tersebut, CV BMS mengklaim mengalami kerugian besar. Perusahaan yang mengoperasikan 70 kapal yacht ini mengaku kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional dan merugi hingga Rp 12 miliar.
"Kapal-kapal yang seharusnya bersandar menjadi tidak bisa, ada bunker dan sparepart juga yang terdampak," tambah Heru.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yang dijadwalkan oleh majelis hakim. Sementara itu, pihak PT PPI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh CV BMS. ***