NAWACITApost.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Minahasa Selatana melakukan kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan diawali dengan rapat persiapan di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik guna menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
TIM PORA Minahasa Selatan kemudian mendatangi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Amurang.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan di PLTU Amurang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya WNA yang menyalahi izin tinggal maupun administrasi lain.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Arthur Mawikere mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan dan berterima kasih kepada pihak penjamin Orang Asing yang menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manado, Gusti Darmudin juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat turut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Manado.
"Apabila ada masyarakat yang melihat kegiatan yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Orang Asing, silahkan dapat melapor atau menghubungi Kantor Imigrasi Manado di 08114326010. Imigrasi Manado siap membantu dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian" ujar Kasi Inteldakim.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.