Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Bandung Barat Harmonisasikan Raperda Mengenai Pencabutan Perda

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:10 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Bandung Barat Harmonisasikan Raperda Mengenai Pencabutan Perda. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Bandung Barat Harmonisasikan Raperda Mengenai Pencabutan Perda. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, (18/10/2023).

Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbid FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan langsung tim Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk membahas Raperda tentang Pencabutan Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyyah.

Dalam rapat ini disampaikan bahwa Raperda Pencabutan Perda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyyah sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menyatakan bahwa urusan agama merupakan salah satu urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat, oleh sebab itu sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferiori, Perda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyyah Awaliyah perlu dicabut walaupun Perda tersebut telah ditetapkan lebih dahulu sebelum UU tentang Pemda yang disebutkan sebelumnya dibuat.

Melalui penyampaian konsepsi Raperda oleh tim DPRD Bandung Barat dan analisa konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, diharapkan proses pengesahan Raperda yang tengah disusun ini bisa berjalan dengan lancar hingga tahap pengesahannya nanti.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini