NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majalengka tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (Senin, 16/10/2023).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Majalengka.
Membuka rapat harmonisasi ini Kabid Lina menyampaikan bahwa sesuai undang – undang yang sudah ada kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat, di mana penyelenggaraannya dilaksanakan dinas terkait dan menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Selain itu beberapa catatan juga disampaikan seperti perumusan Raperda disesuaikan dengan kewenangan Pemkab dalam mengatur mengenai usaha mikro, sementara usaha kecil menjadi kewenangan Pemprov.
Melalui rapat pengharmonisasian ini diharapkan bisa dicapai rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan impelementatif dalam pelaksanaannya.