Sabtu, 13 Juni 2026

Tim Perancang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi Sebanyak 16 Produk Hukum Daerah Dari 5 Wilayah Berbeda

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 18:26 WIB
Tim Perancang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi Sebanyak 16 Produk Hukum Daerah Dari 5 Wilayah Berbeda
Tim Perancang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi Sebanyak 16 Produk Hukum Daerah Dari 5 Wilayah Berbeda

NAWACITApost.com -  Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 16 Produk hukum daerah selama 3 (tiga) hari berturut-turut (11 hingga 13 Oktober 2023).

Pada Rabu (11/10), tim perancang mengharmonisasi produk hukum daerah Kab Jeneponto dengan judul: 1) Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg. Pasewang; 2) Pengelolaan Pegawai Yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya BLUD pada UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang; 3) Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 4) Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; 5) Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 6) Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah; 7) Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan 8) Tata Naskah Dinas.

Selanjutnya pada Kamis (12/10), tim perancang melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yaitu: 1) Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik; 2) Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat; dan 3) Kesehatan Ibu dan Anak. Masih di hari yang sama, tim perancang menghamonisasi produk hukum daerah Kab Enrekang yaitu: 1) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan 2) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kab Enrekang.

Lalu di hari Jumat (13/10), tim peranang melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah Kab Tana Toraja yaitu: 1) Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2/2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang dalam Kab Tana Toraja; dan 2) Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2/2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang. Masih di hari yang sama, tim perancang mengharmonsasi produk hukum daerah Kab Luwu Timur yaitu Pengesahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika.

Dalam rapat harmonisasi ini, Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti SItinjak mengatakan rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami ingin melihat produk hukum daerah ini dari sisi subtasnsi, sisi teknik pembentukan, dan sisi kewenangan sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disamping itu, kami juga memastikan agar produk hukum daerah ini dapat memenuhi sisi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sisi Pancasila.” kata Baharuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan A. Muchtar Mappatoba mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Kanwil yang telah menggelar rapat harmonisasi ini. Muchtar juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan harmonisasi saat ini yang cepat dengan bantuan Aplikasi “Sippammase Ces (Sistem Pengharmonisasian Secara Elektronik, Cepat, Efektif, dan Sinergi)” yang disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Kehadiran Sippammase Ces ini bagi kami merasa sangat terbantu di dalam hal memperlancar dan mempermudah kerjasama antara pihak Bapemperda dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal harmonsiasi rancangan produk hukum daerah. Dengan kehadiran sistem ini, kami sangat terbantu untuk mengkomunikasikan rancangan yang akan diharmonisasikan, mulai dari tahap awal sampai kepada hasil sinkronisasi yang dapat kita pantau lewat sistem ini.” ungkap Muchtar.

Adapun Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Ayusriadi menyatakan selama pelaksanaan harmonisasi 3 (tiga) hari tersebut, hanya beberapa produk hukum daerah yang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebagian lainnya, ada yang dikembalikan untuk disempurnakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dan akan dilaksanakan rapat kembali pada pekan depan. “Hal ini sejalan dengan ketentuan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Ayusriadi.

Pelaksanaan rapat ini turut dihadiri oleh jajaran tim pemrakarsa dari masing-masing daerah Kab Jeneponto, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kab Enrekang, Kab Tana Toraja, dan Kab Luwu Timur. Juga turut hadir Jajaran Perancang Kanwil dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini