Kamis, 4 Juni 2026

Harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Tambrau

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Senin, 9 Oktober 2023 | 19:18 WIB
Harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Tambrau
Harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Tambrau

NAWACITApost.com -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Bidang Hukum melakukan kegiatan rapat  untuk mengharmonisaaikan, menbulatkan, dan memantapkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tambrauw, Senin (09/10). Rapat ini melibatkan Pejabat Pemerintah Daerah, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw.

Bertempat di ruang pertemuan kanwil Kemenkumham Papua Barat, Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.  Dalam sambutannya Kakanwil Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa Kanwil kemenkumham Papua Barat memiliki peran penting sebagai mitra  Pemerintah Daerah Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam mengharmonisaaikan  Rancangan Peraturan Daerah.

Keterlibatan Kemenkumham Papua Barat dalam Ranperda Kabupaten Tambrauw  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  merupakan implementasi dari Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

kakanwil Taufiqurrakhman juga berharap melalui kegiatan pengharmonisasian  Raperda ini, dapat memberikan masukan terhadap draft Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sedang disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten Tambrauw.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw, Yeremias Sedik menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dan bersedianya Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam mengharmonisaaikan dan menyempurnakan draft raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tambrauw. Beliau juga turut harap melalui rapat ini dapat menghasilkan Raperda yang berkualitas.

Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan rapat pengharmonisasian yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Nelly H. MaraniMarani bersama dengan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Dengan adanya harmonisasi Ranperda ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah  serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Tambrauw.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini