NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan tindaklanjut Kadivyankumham Andi Taletting Langi beserta Operator Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Jabar melaksanakan kegiatan wawancara melalui program radio Dialog Cirebon Pagi Ini dengan tema "Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual untuk Kabupaten Cirebon" pada Senin, (09/10/2023).
Beberapa waktu lalu, Kanwil Kemenkumham Jabar baru saja menggelar kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Tradisional berbasis Kekayaan Intelektual di Cirebon. Hal ini ternyata begitu menarik perhatian khususnya para pendengar setia radio PRO 1 RRI CIREBON: FM 94,8 MHz AM 864 KHz.
Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat, RRI Cirebon membuka sesi wawancara melalui siaran dialog interaktif secara teleconference dengan tema Sertifikasi Penghargaan Kekayaan Intelektual dan hal ini disambut dengan baik oleh Kadivyankum Andi dari ruang kerja beliau.
Andi terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan Kekayaan Intelektual khususnya dalam era digital ini. Kekayaan intelektual menjadi trend yang amat penting dalam kehidupan di era modern sekarang ini. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Instansi pemerintah yang bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual khususnya. Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai perpanjangan-tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektualtelah berperan aktif melakukan tindakan preventif untuk mengurangi jumlah kasus pelanggaran Kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.
Kemudian Kadivyankum Andi berangkat membahas tujuan dilakukannya Sertifikasi Pusat Perbelanjaan, yaitu 1) salah satu langkah preventif dari pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kekayaan intelektual, 2) meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual, 3) memetakan pendataan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual di Indonesia 4) dapat meminimalisir pelanggaran kekayaan intelektual yang selama ini terjadi ditengah masyarakat.
Saat ditanya oleh RRI Cirebon, Andi menjelaskan bahwa proses Pelaksanaan Inventarisasi dan Validasi tidaklah mudah. “Kami harus melalui banyak proses dari Koordinasi. Bahkan setelah diserahkannya Sertifikat ini, kami akan tetap melanjutkan tahap evaluasi lanjutan setelah. Jadi, bentuk tanggung jawab Kantor Wilayah tidak berhenti saat pemberian sertifikat saja,” ucapnya.
Jawa Barat telah mensertifikasi 4 (empat) pasar tradisional, yaitu:1) Pasar Batik Trusmi, 2) Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon, 3) Pasar Kue Waru, 4) Grage Mall Cirebon yang diperpanjang dari tahun 2022 lalu.
“Dalam implementasinya, masih banyak ditemukan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual berupa pemalsuan terhadap barang-barang bermerek. Tidak sedikit dari sekian banyak pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia melakukan pelanggaran tersebut,” jelas Andi.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Plt. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menyampaikan rapat koordinasi program unggulan DJKI tahun 2022 bahwa, salah satu yang menjadi program unggulan DJKI adalah Menjadikan Kekayaan Intelektual Sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya.
“Dalam rangka mendukung program yang dimaksud, salah satu kegiatan yang kami lakukan adalah Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Tentu, kegiatan ini akan tetap kami laksanakan di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.