Minggu, 19 Juli 2026

PERJAKIN: PP 50/2022 tentang Perpajakan, Pembangkangan Terhadap Putusan Pengadilan

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 02:12 WIB
Ketua Umum PERJAKIN Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CBL, CTL
Ketua Umum PERJAKIN Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CBL, CTL

Surabaya NAWACITAPOST - Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) no. 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Ketua Umum PERJAKIN Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CBL, CTL mengatakan, PP no. 50 tahun 2022 sebagai bentuk pembangkangan dan penghinaan terhadap pengadilan.

Bahkan PERJAKIN sudah berkirim surat Pemberitahuan Tentang PP no. 50 tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo, yang diterima KEMENSETNEG tertanggal 15 Pebruari 2023 lalu.

“Karena dalam rangka menjalankan fungsi edukasi pajak, kami senantiasa berkewajiban mengikuti diberlakukannya peraturan perundangan-undangan dibidang perpajakan,” ujar Petrus di Gedung Graha Pena Surabaya Selasa (3/10/23).

Salah satu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan diundangkan pemerintah di tahun 2022 adalah Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2022 Lembaran Negara tahun 2022 no. 226 dan oleh karena PP no. 50 tahun 2022 itu tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

“Maka dapat dipastikan rancangan peraturan pemerintah itu berasal dari kementerian keuangan karena tugas perpajakan ada dibawah kementerian keuangan,” lanjutnya

Menurut Petrus, PP no. 50 tahun 2022 sama saja dengan PP no. 74 tahun 2011 yang ditetapkan pada 24 Desember 2011 dan diundangkan pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara tahun 2011 no. 162.

Walaupun PP no. 50 tahun 2022 dibuat dengan jumlah bab dan pasal lebih banyak dari PP no. 74 tahun 2011, tetapi tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sebagaimana dikatakan oleh pasal 5 ayat (2) UUD 1945 ; “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.

Dan pasal 3 ayat (5) Ketetapan MPR no. III/MPR/2011 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan mengatakan ; Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan peraturan perundang undangan.

“Dengan demikian berarti sebuah peraturan pemerintah adalah produk kebijakan publik presiden,” jelas Petrus.

Namun demikian pasal 27 Undang-Undang no. 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang no. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah mengatakan ; Rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.

“Terkait dengan PP no. 50 tahun 2022 tersebut sepanjang pengetahuan kami ternyata sama dengan PP no. 74 tahun 2011,” kata Petrus.

Petrus mencontohkan di PP yang lama yaitu pasal 15 di pindah di PP yang baru menjadi Pasal 20 Ayat 1 dan 2, dan di Pasal 21. Pasal 30 menjadi Pasal 35 Ayat 1, lalu Pasal 29 Ayat 3 dimasukkan di PP yang baru di Pasal 38 Ayat 1.

“Dan masih banyak contoh pasal yang hanya dipindah dari PP yang lama dan dimasukkan ke dalam PP yang baru yang hanya ditambahkan penjelasannya, namun isi pokoknya sama,” terang Petrus.

Secara umum kata Petrus, materi muatannya kurang lebih sama, padahal atas PP no. 74 tahun 2011 tersebut khususnya untuk banyak pasalnya oleh putusan Mahkamah Agung no. 73 tahun 2013 dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU no. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan terakhir dengan Undang-Undang no. 16 tahun 2009. Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajakdan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

“Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) tanggal 30 Juni 2014 lalu,” kata Petrus.

Petrus menegaskan, putusan Mahkamah Agung tentang uji materiil adalah bersifat “final and binding” (inkracht van gewesjsde) berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian implikasinya adalah pasal-pasal yang sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang tidak sah dan tidak mengikat, maka semestinya tidak boleh diberlakukan lagi,” jelas Petrus

Menurutnya pemberlakuan sebuah peraturan perundang-undangan yang oleh Mahkamah Agung sudah diputus sebagai tidak sah dan tidak mengikat sama saja merupakan pembangkangan terhadap putusan pengadilan bahkan lebih dari itu bukan hanya pembangkangan, dapat juga digolongkan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) oleh pihak pemerintah (eksekutif),” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia ini. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB