Surabaya NAWACITAPOST - Eks manajemen PT Sipoa Group merasa ada ketidak benaran pernyataan Tjandrawati Prajitno alias Siok yang mengaku mewakili Paguyuban Siok Cinta Damai dalam pemberitaan dari detikjatim pada tanggal 20 September 2023, dengan judul "Korban Penipuan Apartemen Sipoa Ngluruk Kantor Pemkab Sidoarjo".
"Beberapa pernyataan dalam pemberitaan tersebut kami rasa tidak berdasar dan tidak benar," ungkap Frids Meson Sirait, SH, MH., kuasa hukum PT SIPOA kepada awak media, Jumat (27/9/2023).
"Untuk itu kami memberikan klarifikasi dan tidak ada niat memojokkan salah satu pihak. Namun kami ingin masyarakat tahu kebenaran sesungguhnya," ucap Frids melalui sambungan telpon kepada beberapa awak media di Surabaya.
Frids menjelaskan, dalam berita tersebut ditulis bahwa Belasan perwakilan korban proyek apartemen PT Sipoa yang dinaungi Paguyuban Siok Cinta Damai mendatangi Kantor Pemkab Sidoarjo. Kehadiran mereka mempertanyakan izin proyek, serta meminta Bupati Ahmad Muhdlor memberi solusi proses ganti rugi mereka.
Padahal yang terjadi adalah, hampir semua PT dari Sipoa Group sudah dinyatakan pailit, dan semua asetnya sudah diserahkan ke pihak Kurator. Bahkan, jajaran pimpinan PT SIPOA saat ini sedang menjalani masa tahanan.
"Artinya, antara PT Sipoa Group dengan Paguyuban Siok Cinta Damai sudah tidak ada hubungan. Paguyuban juga sudah memasukkan tagihan ke Kurator, sudah membuat akta perdamaian dan akta jaminan Fidusia di hadapan Notaris Eka Suci Rusdianingrim, dengan diketahui Hakim pengawas dan panitera," terang Frids.
"Sebenarnya kita ini sudah capek digoreng macam-macam yang menyudutkan, tapi untuk hari ini kita perlu klarifikasi. Masyarakat harus tahu yang sebenarnya," tegas Frids Meson Sirait.
Aset SIPOA yang disita, menurut Frids seharusnya jauh melebihi apa yang ditagihkan para eks klien PT Sipoa. "Harusnya Paguyuban Siok berkoordinasi dengan Kurator, dilakukan lelang dan dana kerugian bisa dikembalikan," terang Frids.
"Kalaulah lelang belum ada pihak pembeli, ya itu bukan salah kita dong," imbuhnya.
Yang aneh, menurut Frids, paguyuban ini malah datang ke kantor Bupati dan BPN untuk menanyakan perizinan proyek PT Sipoa. "Jelas mereka tidak diterima, karena selain mereka bukan pemilik, kasus ini juga sudah ada ditangan Kurator," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Frids, ada yang tidak benar dari pernyataan dua dari ketiga orang narasumber pemberitaan tersebut. Untuk Siman Riyanto tercatat dalam daftar piutang tetap sebesar Rp.503 juta bukan Rp.600 juta. Kemudian atas nama Lena Hartanto tercatat Rp.181 juta bukan Rp.800 juta. Sedangkan untuk Sinurliana memang benar tercatat piutang sebesar Rp.700 juta.
Lebih lanjut, Frids mengatakan Paguyuban Siok Cinta Damai yang diketuai oleh Tjandrawati Prajitno alias Siok sudah pernah dilaporkan oleh salah satu PT Sipoa dengan laporan pencemaran nama baik melalui ITE, karena sering membuat kegaduhan dan menyudutkan.
"Semua orang yang berhubungan dengan PT Sipoa difitnah tanpa bukti yang valid, dan saat (Tjandrawati Prajitno alias Siok, red) dilaporkan dan diperiksa oleh pihak kepolisian dia berkelit dan bilang tidak tahu menahu. saat ini kasusnya juga sudah dalam proses penyidikan ungkap Frids.
"Gak ada hujan gak ada angin, mereka bersurat ke instansi kepolisian, Pemkab Sidoarjo, dan BPN. Tapi dia tidak membuka bahwa sudah memasukkan hak tanggungan, sudah membuat akta perdamaian dan mendapat jaminan Fidusia," sambung Frids sembari menunjukkan laporan kepolisian.
"Sebenarnya kami kasihan dengan para mantan klien kami, dengan kegaduhan yang dibuat SIOK, bisa-bisa lelang jadi terhambat dan otomatis tagihan mereka juga akan lama diterima," ungkap Frids.
Intinya, kata Frids, PT Sipoa Group sudah dinyatakan Pailit dan semua aset sudah di tangan Kurator. "Jajaran pimpinan PT Sipoa juga mempertanggung jawabkan kesalahan mereka dan saat ini sedang ditahan. Jadi tidak ada pihak yang boleh bicara macam-macam, apalagi tanpa disertai bukti-bukti yang jelas," tandas Frids. (BNW)