Kamis, 4 Juni 2026

LKA Desa Ngaso Dukung Dan Apresiasi Polres Rohul Penegakan Hukum Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Di Desanya

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Senin, 2 Oktober 2023 | 18:36 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu (Rohul) dan seluruh jajaran Satuan Reskrim Polres setempat dalam rangka penegakan hukum memberantas Pertambangan Galian C atau Quari yang tidak memiliki izin diwilayah desa mereka

Adapun pernyataan dukungan dan apresiasi tersebut tertuang dalam surat pernyataan LKA Desa Ngaso yakni, Surat Pernyataan Sikap nomor 5/SPS-LKA.Ng/2023.

Kami Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso dengan ini menyatakan sikap, mendukung dan mengapresiasi langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Bareskrim/Satreskrim Polres Rokan Hulu dalam memberantas Penambang Galian C Ilegal Di Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, serta penegakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai musyawarah Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso pada hari Minggu 1 Oktober 2023, Pukul 20.30 Wib, bertempat di balai adat Desa Ngaso.

Dalam surat pernyataan sikap diterima nawacitapost.com Selasa, (2/10/2023), ditandatangani oleh Emgki Mula Putra gelar Dt. Bendaharo Kepala Kerapatan Adat Ibon gelar Dt Rajo Lelo, Mamak Suku Melayu Godang, Muchlis Dt. Pakomo, Mamak Suku Pitopangh, Ipen Dt.Bimbo, Mamak Suku Piliang, Busri Dt.Dirajo Mamak Suku Maniliang, Ipelda gelar Dt Paduko Sindoro mamak suku Melayu Kodek, Bogisri Orang Tuo Suku, Sapri Orang Tuo Suko, Lakil Orang Tuo Suku ditandatangani oleh ketua Asman dan Sekretaris Ari Wibowo.

Untuk diketahui berita sebelumnya, Khabar adanya Satu unit alat berat excavator sedang operasi menambang di Galian C Atau Quari darat diduga Ilegal diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Sabtu (30/9/2023) sore, benar informasi tersebut.

Awalnya Informasi dirangkum media ini, Lokasi Galian C Darat tersebut dilahan kebun sawit masyarakat di Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu yang berbatasan Wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Sei Rokan, "Diduga Galain C Tak Berizin dan Alat Excavatornya diduga milik Kades Ngaso Bernisial As," kata warga informasi diterima nawacitapost.com.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH.MH membenarkan ada diamankan alat berat excavator Komatsu warna kuning di Galian C diduga Ilegal bersama dua orang terduga pelaku dan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Satu alat berat excavator diamankan bersama dua terduga pelaku As diduga pemilik alat dan Tambang Galian C diduga tak berizin dan DS Operator. Keduanya diamankan di lakasi Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Sabtu (30/9/2023) di Jalan Penghijauan, areal PTPN V Sei Rokan, RT 001 RW 008, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, diantaranya oknum kades ikut diamankan. Penanganan kasus tambang Galian C tak berizin, ditangani secara khusus, sekali 24 jam dilakukan gelar perkara ," jelas Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Minggu (1/10/2023) menjawab konfirmasi media melalui nomor WhatsAppnya

Sementara itu, Holi Penjabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikonfirmasi, dirinya juga belum tahu ada diamankan alat berat excavator dan terduga pelaku tambang galian C atau Quari diduga ilegal di wilayah Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu tersebut. Kalau beberapa diamankan sebelumnya dirinya dapat informasi.

"Kalau yang ini, baru ini saya dapat informasi ada diamankan alat Ekskavator dan diduga pelakunya. Terima kasih informasinya. Kalau benar ada diamankan, berarti Galain C nya itu tidak ada izin atau belum lengkap perizinannya namun sudah beroperasi melakukan penambangan mengambil material. Karena penangkapan itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),"sebut Holi.

Lanjut Bidang Dinas ESDM Riau ini menghimbau masyarakat pengusaha Tambang Galian C atau Quari untuk mengurus perizinannya, sehingga berusahanya aman, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 38.

"Silahkan mengurus izinnya sendiri, jangan pakai calo", himbau Holi.

Kemudian dipertegas pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba adalah merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Perpres ini terbit setelah melalui proses yang panjang dengan menerima masukan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, akademisi maupun dari publik.

“Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif”. dikutip di media Kementerian ESDM RI disampaikan Direktur Jenderal Minerba, Ridwan.

Redaksi/Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini