Kamis, 4 Juni 2026

Dua Pelaku Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Di Desa Ngaso Batas PTPN V Dan Alat Excavator Benar Diamankan

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Senin, 2 Oktober 2023 | 09:06 WIB
Foto Alat Berat Excavator Dihalaman Mako Polres Rokan Hulu
Foto Alat Berat Excavator Dihalaman Mako Polres Rokan Hulu

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Khabar adanya Satu unit alat berat excavator sedang operasi menambang di Galian C Atau Quari darat diduga Ilegal diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Sabtu (30/9/2023) sore, benar informasi tersebut.
-
Foto kedua pelaku yang beredar diberbagai media
Awalnya Informasi dirangkum media ini, Lokasi Galian C Darat tersebut dilahan kebun sawit masyarakat di Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu yang berbatasan Wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Sei Rokan, "Diduga Galain C Tak Berizin dan Alat Excavatornya diduga milik Kades Ngaso Bernisial As," kata warga informasi diterima nawacitapost.com.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH.MH membenarkan ada diamankan alat berat excavator Komatsu warna kuning di Galian C diduga Ilegal bersama dua orang terduga pelaku dan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan

"Satu alat berat excavator diamankan bersama dua terduga pelaku As diduga pemilik alat dan Tambang Galian C diduga tak berizin dan DS Operator. Keduanya diamankan di lakasi Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Sabtu (30/9/2023) di Jalan Penghijauan, areal PTPN V Sei Rokan, RT 001 RW 008, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, diantaranya oknum kades ikut diamankan.Penanganan kasus tambang Galian C tak berizin, ditangani secara khusus, sekali 24 jam dilakukan gelar perkara ," jelas Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Minggu (1/10/2023) menjawab konfirmasi media melalui nomor WhatsAppnya

Sementara itu, Holi Penjabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikonfirmasi, dirinya juga belum tahu ada diamankan alat berat excavator dan terduga pelaku tambang galian C atau Quari diduga ilegal di wilayah Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu tersebut. Kalau beberapa diamankan sebelumnya dirinya dapat informasi.

"Kalau yang ini, baru ini saya dapat informasi ada diamankan alat Ekskavator dan diduga pelakunya. Terima kasih informasinya. Kalau benar ada diamankan, berarti Galain C nya itu tidak ada izin atau belum lengkap perizinannya namun sudah beroperasi melakukan penambangan mengambil material. Karena penangkapan itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),"sebut Holi.

Lanjut Bidang Dinas ESDM Riau ini menghimbau masyarakat pengusaha Tambang Galian C atau Quari untuk mengurus perizinannya, sehingga berusahanya aman. "Silahkan mengurus izinnya sendiri, jangan pakai calo", himbau Holi.

Sebelumnya Holi Bidang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mengaku baru satu Tambang Galian C yang sudah lengkap perizinannya di Wilayah Rohul, yakni di Wilayah Kecamatan Panggaran Tapah.

"Ada beberapa yang sudah ada Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Pertambangan Bebatuan (SIPB) namun belum bisa melakukan penambangan," kata Holi.

Untuk diketahui, Perpres 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba adalah merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Perpres ini terbit setelah melalui proses yang panjang dengan menerima masukan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, akademisi maupun dari publik.

“Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif”. dikutip di media Kementerian ESDM RI disampaikan Direktur Jenderal Minerba, Ridwan.

Editor Fahrin Waruwu/Redaksi

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini