Kamis, 4 Juni 2026

Mewujudkan Rasa Keadilan para Sarinah melalui Percepatan Pengesahan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Minggu, 24 September 2023 | 19:39 WIB

* Edward Benedictus Roring

NAWACITApost.com - Fokus pemerintah dalam peningkatan urgensi percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang sebagai langkah awal komitmen negara terhadap perlindungan para Sarinah adalah sebuah kepastian yang sampai saat ini masih dinanti mereka, para Sarinah.

Sarinah, adalah sebuah nama yang diberikan oleh Bung Karno kepada Pengasuhnya, Beliau yang mengajarkan bagaimana bersikap kepada masyarakat, orang biasa saja tetapi hatinya dapat dikatakan luar biasa, Kesan mendalam tentang kebesaran jiwa sang pengasuh menginspirasi penyematan nama tersebut, sampai Bung Karno membuat buku yang bernama Sarinah.

Sampai saat ini para Sarinah dengan kata lain PRT atau Pekerja Rumah Tangga di Indonesia masih belum mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dikategorikan sebagai pekerja/buruh dalam perspektif UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu sebuah aspirasi “Sahkan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang”. hanya sekedar ucapan para Sarinah (PRT) yang memohon perhatian pemangku kekuasaan untuk turut serta memberikan perhatian terhadap hak mereka para Sarinah dimanapun mereka berada melalui Undang-Undang. PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak: jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial (kesehatan PBI dan ketenagakerjaan). Kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi), rawan diskriminasi, pelecehan dan perendahan terhadap profesi.

PRT tergolong dapat dikatakan sebagai angkatan kerja yang tidak diakui sebagai pekerja sehingga dianggap pengangguran.

PRT tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia maka dengan itu inisiatif para pahlawan PRT dalam mendukung dibuatnya UU PPRT menjadi sebuah keyakinan bagi mereka bahwa masih adanya harapan untuk pemenuhan hak-hak yang selama ini mereka angankan. Perlindungan & Keseimbangan Hubungan Kerja antara Pemberi Kerja dan PRT maka perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan agar menemui titik rasa keadilan antara Pemberi Kerja dan PRT.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi PRT yang berjumlah 4,2 juta di Indonesia (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia 2015) dan wilayah kerja bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah padahal praktek rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.

Keberadaan dan kebutuhan rumah tangga akan PRT ini di satu sisi memang membuka peluang lapangan kerja yang lebih besar bagi perempuan. Tetapi, di sisi yang lain, dominasi keterlibatan perempuan sebagai PRT sesungguhnya mengidap sejumlah risiko bagi PRT perempuan. Maka dengan itu perlu adanya Komitmen Pemerintah dalam percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang agar terselesainya beberapa kasus negatif yang terjadi dan terpenuhinya rasa keadilan berkaitan dengan hak yang diterima oleh PRT.

*Penulis adalah Duta Hukum dan HAM Jawa Barat

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini