NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan tim Pemkab Bogor secara virtual dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Rabu, 13/09/2023).
Dari ruang rapat, Kadivyankumham Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melakukan rapat harmonisasi secara melalui Zoom Meeting bersama tim Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membahas Raperda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Oleh tim bagian hukum pemerintah Kabupaten Bogor disampaikan bahwa diperlukannya Raperda ini untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesanteran yang ada di daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah sebelumnya mengundangkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan pesantren
Perancang perundang-Undangan zonasi Bogor menyampaikan ada beberapa koreksian terkait dengan adanya duplikasi pasal dalam batang tubuh Raperda ini yang sebaiknya harus di hapus, hal ini dilakukan untuk menghindari kerancuan norma pada pasal dimaksud. Saran lain sebaiknya dalam BAB ketentuan penutup dimuat rumusan norma terkait dengan jangka waktu penyusunan peraturan pelaksana dari raperda ini agar raperda ini dapat segera diimplamantasikan dengan adanya peraturan bupati.
Selain disampaikannya paparan dan penjelasan mengenai pasal – pasal dalam Raperda serta koreksi yang perlu diperbaiki, dalam pembahasan ini tim bagian hukum pemerintah Kabupaten Bogor juga menanyakan mengenai dapatkan dibuat rumusan norma untuk meseleksi terkait pesantren yang dapat diberikan bantuan supaya bantuan dapat diberikan secara proporsional antar pesantren yang satu dengan pesantren yang lainnya.