NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama para Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat (Senin, 04/09/2023).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Pemkab Bandung Barat dari Dinas DP2KBP3A Bandung Barat. Rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi kali ini membahas Raperda terkait Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga,Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB) Daerah.
Mengawali rapat kali ini dengan sambutan oleh Kabid Lina dan dilanjutkan dengan pemaparan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, tim Pemkab Bandung Barat menyampaikan tanggapan bahwa Raperda ini disusun untuk melakukan perbaikan terhadap peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Dalam pemaparan juga disampaikan bahwa adanya beberapa pasal terkait kesejahteraan keluarga yang perlu dihapus karena bukan kewenangan Pemkab Bandung Barat.
Dalam rapat kali ini juga disampaikan terdapat beberapa pasal mengenai usia perkawinan minimum sebagai salah satu bentuk KB, dalam hal ini Perancang Kanwil Jabar menyampaikan agar tim Pemkab Bandung Barat memastikan bahwa pasal dalam Raperda tersebut tidak bertentang dengan peraturan yang diatur oleh Kementerian Agama sebagai pihak yang mengurus perihal perkawinan.
Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan Pemkab Bandung Barat bisa segera menerapkan perbaikan terhadap Raperda sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan oleh para Perancang Kanwil Jabar dalam waktu 5 hari kerja kedepannya.