NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Pabar) menggelar kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kanwil Kemenkumham Jabar pada Kamis, (24/08/23).
Kegiatan dilaksanakan secara virtual menggunakan zoom dengan Pemda Ciamis, hadir di Ruangan Romli Atmasasmita Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kabag Hukum Kabupaten Ciamis, Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang PUU Zonasi Kabupaten Ciamis.
Pembukaan acara dilakukan oleh Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar. Tujuan dari pengharmonisasian Raperda ini adalah untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, Andi Taletting Langi mengungkapkan, "Kami sangat berkomitmen dalam menciptakan peraturan daerah yang berkualitas dan memenuhi ketentuan hukum. Pengharmonisasian Raperda ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan mendukung keberlanjutan dan kepatuhan hukum," ujarnya.
-
Dalam acara pengharmonisasian ini, beberapa Raperda menjadi fokus utama, seperti Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa, dan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata Kemenkumham Jabar dalam menciptakan peraturan daerah yang sesuai dengan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, diharapkan pengharmonisasian Raperda ini akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Pengharmonisasian Raperda ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan mendukung keberlanjutan dan kepatuhan hukum," ujar Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar.