Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Terima Audiensi Komnas Perempuan

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:22 WIB
Kemenkumham Jabar Terima Audiensi Komnas Perempuan. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kemenkumham Jabar Terima Audiensi Komnas Perempuan. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kadivmin Kemenkumham Jabar, Anggiat Ferdinan, bersama Kabid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Jabar, Gunawan Sutrisnadi, menerima lawatan Komnas Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk melaksanakan Dialog sekaligus Audiensi dengan berfokus mengunjungi Warga Binaan Peemasyarakatan Perempuan di Jawa Barat pada Rabu, (23/08/2023).

Komnas Perempuan merupakan Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional (LNHAM) yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 dan diperbarui dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005, dengan tujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak-hak asasi perempuan, serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangannya.

Dalam menjalankan mandatnya Komnas Perempuan juga menggunakan landasan hukum yang terdiri dari UU No. 7 Tahun 1984 tentang pelaksanaan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan, dan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

Komnas Perempuan juga merupakan salah satu lembaga yang tergabung ke dalam KuPP (Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang selama ini melakukan kunjungan rutin dengan tujuan memastikan berjalannya mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di Indonesia.

Dialog ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PAS dengan Lima (5) Lembaga KuPP pada Tahun 2019 yaitu 1. Komnasham, 2. Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 4. Ombudsman Republik Indonesia, 5. LPSK tentang Upaya Pengawasan Dan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Terhadap Setiap Orang yang Berada Dalam Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Melalui Komisionernya Tiasri Wiandani menyampaikan akan merencanakan melakukan Monitoring dan Evaluasi ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat untuk melaksanakan pemantauan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan Terpidana Mati dengan tujuan memastikan Hak yang dimiliki WBP Perempuan Terpidana Mati di Wilayah Jawa Barat terpenuhi dengan baik.

Anggiat menyampaikan secara umum hak-hak WBP Perempuan di Jawa Barat sudah terpenuhi secara anggaran yang ada. Gunawan menambahkan keberadaan blok wanita di Lapas yang bukan merupakan Lapas Perempuan dan Rutan Perempuan sudah ada dan terpisah dengan WBP laki-laki. Masing-masing Lapas juga sudah tersedia Tenaga Medis dan Poliklinik serta menjalin kerjasama dengan beberapa RSUD setempat dalam menjamin kesehatan bagi WBP Perempuan secara berkelanjutan.

Pada prakteknya Kantor Wilayah dalam hal ini telah menyediakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi yang disediakan bagi WBP kurang mampu dalam menghadapi Proses Hukum. Kanwil melalui Divisi Pemasyarakatan sebagai Koordinator dari Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan melaksanakan Bintorwasdal dalam melaksanakan pembinaan sehingga informasi yang didapat saling berkesinambungan.

Komnas Perempuan berharap segala informasi yang ada bisa saling bertukar dan akan dijadikan rekomendasi bagi Komnas Perempuan untuk menemukan formula efektif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini