Kamis, 4 Juni 2026

Kumham Sumut Integrasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Sumut

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:29 WIB
Kumham Sumut Integrasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Sumut
Kumham Sumut Integrasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Sumut

NAWACITApost.com – Bangun sistem database dokumentasi dan informasi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) mengintegrasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Sumatera Utara, Selasa (15/8/23).

“Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan upaya untuk menata regulasi yang ada serta mewujudkan database hukum nasional. Mengingat peranan JDIH yang demikian penting dalam meningkatkan pelayanan publik, perlu dibangun kerja sama pengelolaan berupa pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi sehingga dapat mewujudkan Khazanah Dokumen Hukum Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi.

Setiap dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi ditujukan agar setiap instansi pemerintah, insititusi pendidikan dan kelembagaan lainnya dapat memberikan dan menjamin akses informasi hukum yang transparan dan sinergitas untuk digunakan oleh masyarakat.

Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Hadir sebagai Narasumber Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, Pusat JDIHN, Pranata Komputer Muda, Sri Handayani. Dijelaskan bahwa metadata dan pengisian metadata harus disesuaikan dengan standar Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Satandar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Dilaksanakan di Ruang Saharjo, hadir sebagai peserta yakni pegawai pengelola JDIH DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara serta pegawai pengelola JDIH Perguruan Tinggi di Kota Medan.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini