NAWACITApost.com - Pungutan Liar atau yang biasa kita sebut dengan Pungli, merupakan upaya yang dilakukan oleh aparat pemerintah untuk meminta imbalan atau uang tambahan di luar biaya resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Atas dasar hal tersebut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H, M.Si memberikan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Tahun 2023 dengan tema “Stop Pungli dan Gratifikasi Menuju Transformasi Pemasyarakatan Lampung Semakin Pasti BerAkhlak” di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, (18/07).
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulinar Trisia serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Dalam laporan kegiatan, Dr. Farid Junaedi menyampaikan maksud dari Penyuluhan gerakan Anti Korupsi adalah Memberikan Pemahaman serta pengetahuan terkait Pencegahan Korupsi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik kepada seluruh Petugas pada Kanwil Kemenkumham Lampung.
Farid juga berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, Pencegahan dan Penanganan tindak Pidana Korupsi di Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung khususnya Petugas Pemasyarakatan dapat lebih maksimal dalam penerapan dan Tindak Pidana Korupsi / Pungli didapati nihil.
Selanjutnya, Dr. Dhahana Putra dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait dengan Kriteria Pungutan Liar, Bagaimana membangun Layanan Prima, Faktor-faktor yang mempengaruhi Pungli hingga Upaya Pencegahan Pungli.
“Upaya Pencegahan pungli antara lain Penerapan Sanksi yang tergas bagi pelaku Pungli (Zero Tolerance), Mengubah Pelayanan yang manual menjadi berbasis online (Digitalisasi) dan Perubahan Mundset (Paradigma Dilayani menjadi melayani)” Tutup Dhahana dalam sambutannya.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY)