Kamis, 4 Juni 2026

Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Ranperda PERUMDA Tirta Bukae Kab Luwu Utara

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Senin, 17 Juli 2023 | 18:30 WIB
Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Ranperda PERUMDA Tirta Bukae Kab Luwu Utara
Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Ranperda PERUMDA Tirta Bukae Kab Luwu Utara

NAWACITApost.com - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonsiasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Luwu Utara tentang “Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Bukae Kab Luwu Utara”. Rapat dilaksanakan di ruang Law and Human Rights Center pada Senin (17/07).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemrakarsa Kab Luwu Utara yang telah menghadiri kegiatan rapat ranperda ini. Hernadi meminta kepada tim perancang perundang-undangan kanwil agar dalam pelaksanaan rapat ini dapat memperhatikan teknik dan substansi rancangan.

Hernadi juga meminta kepada Tim Pemrakarsa Kab Luwu Utara agar kedepannya, rapat harmonisasi ini turut mengikutsertakan perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Provinsi. “Tentunya, demi menjaga konsistensi hasil harmomisasi ini sampai ke tahap pengundangan tanpa ada masalah apapun.” ungkap Hernadi.

Sementara itu, perwakilan Tim Pemrakarsa Kab Luwu Utara menjelaskan ranperda ini disusun dikarenakan adanya perubahan regulasi yakni Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, terjadi dinamika perubahan regulasi terkait BUMD yang diatur dalam Pasal 331 Ayat (3) Undang-Undang (UU) No 23/2014 bahwa BUMD dibentuk dalam 2 (dua) jenis yaitu PERUMDA dan PERSERODA (Perusahaan Perseroan Daerah).

Selanjuntya, tim perancang memberikan tanggapan dan perbaikan. Salah seorang perancang, Asriyani mengatakan ranperda ini telah mempedomani peraturan diatasnya, yaitu Pasal 402 ayat (2) UU 23/2014 menyebutkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Ketentuan ini kemudian diatur pula dalam PP No 54/2017 Pasal 139 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya PP ini dapat diubah menjadi BUMD.

Namun, Asriyani menyampaikan bahwa raneprda ini belum memuat modal dasar dan modal yang disetor. Oleh karenanya, Asriyani menyarankan agar ranperda ini mencantumkan modal dasar dan modal yang disetor pada perusahaan daerah Tirta Bukae.

“Pada ranperda ini, disarankan juga untuk memperhatikan tugas dan wewenang organisasi perusahaan umum daerah yaitu KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.” lanjut Asriyani.

Hingga rapat ini usai, tim perancang menyatakan ranperda ini telah diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh Tim Pemrakarsa Kab Luwu Utara.

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang FPPHD Ayusriadi, Tim Perancang Perundang-undangan, Tim Analis Hukum, dan Para Pejabat dari unsur pemerintahan Kab Luwu Utara.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini