NAWACITApost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar rapat penting untuk menyusun standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di kedua lembaga tersebut. Rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pakar terkait bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset pemerintah pada Kamis, (6 Juli 2023).
Dihadiri Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Subbagian Pengelola Keuangan Egga Okstrada Mulyana dan pegawai pelaksana BMN Kemenkumham Jabar dan UPT se-Indonesia, rapat ini diadakan sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya secara lebih optimal. Dalam rapat tersebut, para peserta mendiskusikan perumusan standar barang yang akan digunakan dalam berbagai kegiatan operasional, termasuk dalam hal pelayanan terhadap narapidana, pemasyarakatan, dan imigrasi.
Kegiatan dibuka oleh ibu Novita Ilmaris selaku Kepala Biro Pengelolaan BMN kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait mekanisme dan timeline penyusunan SBSK BMN di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi. Selain itu akan ada koordinasi lanjutan dengan pihak Dinas PU terkait klasifikasi gedung bangunan yang termasuk dalam bangunan umum dan khusus sehingga nantinya akan dilaksanakan rapat lanjutan terkait penyusunan SBSK.
Selain itu, hadir pula beberapa pakar yang memberikan wawasan dan pandangan mereka terkait penyusunan standar barang dan standar kebutuhan BMN. Salah satunya adalah Anita Wijayanti, pakar pengelolaan aset pemerintah. Anita berpendapat, "Penting bagi kedua lembaga ini untuk memiliki standar yang terstandarisasi dengan baik. Dengan cara ini, mereka dapat memastikan kualitas pelayanan yang lebih baik, menghindari potensi kebocoran aset, dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN."
Rapat ini diharapkan akan menghasilkan kesepakatan dan kerangka kerja yang jelas untuk pengadaan dan penggunaan barang milik negara di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini akan membantu meningkatkan pengawasan, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah, serta mendukung upaya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.