Karawang, NAWACITAPOST.COM - Satresnarkoba Polres Karawang mengamankan 15 tersangka dalam kurun dua pekan bulan Juli 2023
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diungkap polisi barang bukti sebanyak 3.802 butir pil hexymer dan tramadol. Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 100 butir pil psikotropika.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Satresnarkoba, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan 15 pelaku pengedar narkotika berkat laporan informasi Polisi RW yang didapatkan pihak kepolisian.
"Dari 15 pelaku pengedar narkotika, 8 pelaku di antaranya merupakan jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang melancarkan aksi peredarannya dengan berkedok sebagai pelaku UMKM jenis warung kelontong dan konter pulsa."
"Modus baru dari para pengedar OKT ini ialah berkedok toko kelontong. Dari bagian mereka ada yang mengedarkan OKT berkedok dengan membuka konter serta penjual pulsa adapun pembelinya seperti karyawan karyawan pabrik," ungkap Kasat Satresnarkoba, AKP Arief Zaenal Abidin, saat konferensi pers, di Mako Polres Karawang. Rabu(5 Juli 2023)
Menurut Kasat Satresnarkoba, AKP Arief Zaenal Abidin, bahwa dari tangan para pelaku pengedar OKT, bersama Polisi RW berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.802 butir pil hexymer dan tramadol.
"Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 100 butir pil psikotropika."
"Adapun identitas dari ke 7 pelaku pengedar OKT lainnya tersebut berinisial PA, MI, SM, FA, B, I dan R, satu orang pelaku diantaranya masih dalam pengejaran petugas."
"Mereka rata-rata mengedarkan OKT disejumlah daerah seperti Kecamatan Jatisari, Telagasari, Cikampek, Kotabaru dan Cilamaya," ujarnya.
Kasat Satresnarkoba AKP Arief Zaenal Abidin menjelaskan dari 6 orang para pelaku pengedar narkoba jenis sabu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66,19 gram. Para pelaku berinisial HB, H, B, PS, AP dan AS.
"Untuk para pelaku pengedar narkotika jenis OKT, terancam disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 yang di mana setiap orang yang dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar."
"Dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," jelasnya.
"Sedangkan untuk para pelaku narkotika jenis sabu-sabu, terancam akan disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara," pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)