NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bekasi menerima Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara Onsite di Kanwil Kemenkumham Jabar R. Sahardjo Jl. Jakarta No 27 Lt.II Bandung pada Selasa, (27/06/2023).
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.
Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sesuai dengan semangat otonomi daerah, yang terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan tata Kelola perusahaan yang baik.
Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk dividen, maupun hasil privatisasi.
Raperda ini merupakan raperda yang bersifat atribusi, karena tidak ada delegasi langsung yang memerintahkan penetapan raperda ini dari peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Oleh karena itu konsiderans menimbang harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai alasan penetapan raperda ini.
Khusus terkait dengan rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran, perlu diperhatikan norma pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan permendagri tersebut.