Kamis, 4 Juni 2026

Tiap Bulan, Johnny G Plate Minta Jatah Rp500 Juta

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 27 Juni 2023 | 14:15 WIB

NAWACITApost.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut meminta jatah uang kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta. Permintaan tersebut dilakukan Johnny setiap bulan selama 20 kali, sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Uang yang diminta Johnny itu, menurut jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung, paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Selain itu, jaksa menyebut, Johnny juga beberapa kali memerintahkan Latif mengirimkan uang ke dirinya untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto. Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kemudian, dalam dakwaan disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek dari anggaran negara tersebut. Johnny disebut telah menerima Rp17.848.308.000, Latif mendapatkan Rp5 miliar, Irwan mendapatkan Rp119 miliar. Lalu, Yohan menerima Rp453.608.400.

Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan mendapatkan Rp500 juta. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar AS. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.

"Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, perkara Windi dan Yusrizki masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini