NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM JAwa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menghadiri pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku yang diselenggaran oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung dan bertempat di aula Kanim Bandung (Kamis, 22/06/2023). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Pelayanan Prima dalam Rangka pengembangan Kompetensi Pegawai Kemenkumham.
Pada aula Kanim Bandung kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Kanim Bandung Arief Hazairin Satoto dan jajaran pegawai Kanim Bandung. Dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg III BKN Jabar Lia Rosalina sebagai narasumber kegiatan.
-
Sesuai dengan dasar kode etik pegawai imigrasi yang tertuang pada PERMENKUMHAM NO. M.HH-02.KP.05.02.5 TAHUN 2010, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali seluruh ASN terutama pada Kanim Bandung terkait kode etik yang memuat batasan dan aturan dalam melaksanakan Tusi sehari harinya. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai Kanim Bandung mampu mengembankan kompetensinya dalam mewujudkan pelayanan prima pada lingkungan kerja.