NAWACITApost.com, Hukum - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Fazwar Bujang dituntut 6 tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fazwar dan Andi Soko dengan tuntutan denda sebesar denda masing-masing Rp800 juta subsider lima bulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Satria Sitompul, dan tim membacakan tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (21/6/2023).
Cerita korupsi proyek ini terjadi pada 2011-2019. KRAS melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex, yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Pabrik tersebut didirikan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah.
Fazwar diketahui bergabung dengan KRAS sejak 1975. Ia tercatat pernah menduduki berbagai posisi strategis di perusahaan BUMN tersebut.
Bersama Fazwar Bujang, empat petinggi perusahaan baja itu juga dituntut enam tahun penjara.
Keempatnya yakni mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015. Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. Terakhir, ada Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
JPU Kejagung Adi Satria Sitompul menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp6,9 triliun. Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa setelah berkonsultasi dengan masing-masing pengacraranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan atau ditunda hingga 26 Juni 2023.