Jakarta, NAWACITAPOST.com – Masa pembebasan bersyarat menjadi titik balik bagi Pijar untuk berubah. Saat menjalani masa pembebasan bersyarat itu, Barista Alpijar Rahmadhani biasa dipanggil Pijar mendapatkan pelatihan barista sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
Baca Juga : Tim Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Pabar Sambangi Kanim dan Bapas Sorong
Dilansir media Kompas.com, Rabu (21/6/2023). “Titik baliknya sudah capek kali, ya. Sudah semuanya dilalui, gitu. Terus kebetulan lagi dapat pelatihan barista di Blok M kan, diajak Bapas,” kata Pijar.
Ia mengikuti pelatihan yang digelar Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.
Diketahui Pijar (20), pada tahun 2018 saat usianya masih 16 tahun dan berstatus pelajar terlibat tawuran di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ditangkap polisi dan dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) akibat terlibat tawuran di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. “Nyampe tuh di Salemba. Waktu itu putusnya (harus menjalani hukuman) dua tahun delapan bulan, khusus anak di LPKA,” tuturnya.
Kini warung kopi bernama Warkoplu, yang beralamat di Jalan Howitzer Raya Nomor 21 RT 0016/RW 03, Kemayoran, Jakarta Pusat, sukses dirintis Pijar.
Terkait Bapas kelas 1 Jakarta Pusat, Pijar mengucapkan terimakasih karena telah dibina dan mengikuti kursus pelatihan di lembaga ini.