NAWACITApost.com, Hukum - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengaku, dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan Lukas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Jaksa KPK menduga, Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar. Atas dakwaan puluhan miliar itu, Lukas Enembe keberatan.
"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, Saya, Gubernur yang anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus Bala Pattyona di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Lukas Enembe juga membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa itu. Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.
"Saya dituduh penjudi,sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," tuturnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga Lukas telah menerima uang puluhan miliar rupiah. Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rpl0.413.929.500 dari Piton Enumbi. Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selain itu, Lukas juga menerima dana sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka. Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Jaksa KPK.