NAWACITApost.com – Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.
Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Karawang menerima kunjungan Kerja Pansus DPRD Kabupaten Karawang siang ini (Jum’at, 16/06/2023) di R.Ismail Saleh Jalan Jakarta No 27 Lt.I Bandung.
Ini merupakan kali pertama DPRD Kabupaten Karawang mengunjungi Kemenkumham Jabar untuk melakukan Harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) melalui Panitia Khususnya (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah.
Menurut Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar Harun Surya dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah harus bisa memberikan iklim yang baik bagi pelaku usaha tetapi juga melindungi pembangunan yang berkelanjutan serta akses kemudahan berusaha dan berinvestasi/penanaman modal di daerah. Lebih jauh Harun menyarankan perlu adanya gebrakan dari pemerintah daerah untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas sehingga kedepan akan memudahkan dalam penanaman modal oleh pelaku usaha.