NAWACITApost.com – Menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, dan Kabid Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, beserta jajaran pada Sub Bidang Yan AHU melaksanakan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Pada Notaris Kabupaten Sumedang pada Kamis, (15/06/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua MPDN Kabupaten Sumedang dari unsur notaris, H.Muchammad Arisandhi, ini didasari Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017, yang mana telah menjelaskan kewajiban Notaris menerapkan PMPJ, namun demikian masih ditemukan Notaris yang belum mengetahui atau menerapkan PMPJ, sehingga perlu dilaksanakan Audit.
Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, pada kesempatannya menyampaikan bahwa, “Pengawasan penerapan PMPJ terhadap profesi notaris di seluruh Indonesia ini bertujuan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat menjadi bagian dari keanggotaan Financial Action Task Force (FATF).” Andi berpesan kepada Notaris di Jawa Barat untuk memiliki akun GoAML, menerapkan PMPJ sekaligus memastikan pengguna jasa korporasi untuk melaporkan Beneficial Ownership (BO).
Lebih lanjut kepada notaris wajib dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Pengawasan PMPJ secara konsite ini diharapkan kepada Notaris yang telah dilakukan Audit dapat meneruskan kepada rekan notaris lain pentingnya penerapan PMPJ.