Karawang, NAWACITApost.com – Kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison kali ini menyambangi Lapas Karawang. Dengan menghadirkan serangkaian penyuluhan hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program Penyuluhan Hukum untuk WBP, yang bertujuan memberikan akses informasi hukum kepada seluruh masyarakat, termasuk WBP, sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham, Andi Taletting Langi pada Kamis, (8/6/23).
Acara penyuluhan hukum digelar di Aula Lapas Kelas II A Karawang. Acara ini dihadiri oleh Daud Simamora, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Karawang, dan beberapa Juru Fungsi Teknis (JFT) Penyuluh Hukum, seperti Budiman Muhammad, Rika Martiana Dewi, dan Hendy Prabowo.
Penyuluhan hukum kali ini ditujukan kepada para WBP di Lapas Kelas II A Karawang, dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang. Materi yang disampaikan mencakup topik Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan. Tujuan dari pemberian materi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual serta menjelaskan mengenai Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Keberadaan perseroan perorangan ini memberikan kepastian status badan hukum yang terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI, pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan secara formal, serta proses pendiriannya yang mudah dan biaya yang terjangkau.
Selain memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual dan perseroan perorangan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong para WBP yang memiliki prestasi dan menciptakan karya di dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk memanfaatkan potensi mereka dan menjadikannya produk yang dapat dipasarkan. Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, dan Kadivyankumham, Andi Taletting Langi, juga berharap agar UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat dapat memiliki konsep "one product one prison" yang dapat dicatatkan dan didaftarkan karena memiliki Hak Kekayaan Intelektual di dalamnya.
Dengan adanya kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison di Lapas Karawang, diharapkan para WBP di Jawa Barat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual. Pemahaman ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para WBP untuk mengembangkan potensi kreatif mereka dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.