Kamis, 4 Juni 2026

Lembaga KPK Kepri, Resmi Adukan PT. HMP Ke Menteri ATR/BPN RI

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Minggu, 4 Juni 2023 | 18:38 WIB

Bintan, NAWACITApost.com - Secara resmi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan PT.Hansa Mega Pratama (HMP) ke menteri ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta.

Pemegang Hak atas tanah pulau poto adalah Perseroan Terbatas PT.HANSA MEGAH PERTAMA dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999

Dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.

Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. 0 Tahun 1997

Sertifikat Hak Pakai atas nama PT.Hansa Megah Pratama dengan luas kurang lebih 1000 hektar tersebut diperuntukan untuk Usaha : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata dan Perdagangan

Sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013 yang keluarkan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.

Kennedy Sihombing selaku Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri menyampaikan kepada Media pada hari Minggu 4/6/2023 bahwa permasalahan di Pulau Poto

Atas nama lembaga telah melaporkan Pimpinan PT.HMP kepada bapak Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia supaya keabsahan sertifikat Hak Pakainya ditinjau ulang.

Karena menurutnya hingga kini Pemilik Hak Pakai tersebut tidak mengusahakan dan tidak mengelola juga tidak melaksanakan sesuai peruntukannya

Padahal, dalam undang undang agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27,34 dan pasal 40, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak pakai hak mengelola hapus karena ditelantarkan.

Kemudian PT.HMP juga diduga kuat telah melakukan transaksi jual beli lahan yang dimaksud karena dilahan yang sama ada patok PT.Mampali Manunggal Jaya (MMJ).

Ditambahkannya, didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 pasal 7 : 1) objek penertiban tanah terlantar sebagai mana pasal 5;ayat

1) meliputi tanah hak milik,hak guna bangunan,hak guna usaha,hak pakai,hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

2) tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan,tidak dimamfaatkan atau tidak dipelihara.

4) tanah hak guna bangunan,hak pakai pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan,tidak dimamfaatkan,tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Jelasnya.

Untuk memenuhi hak hak masyarakat Desa Kelong,kami atas nama Lembaga KPK Provinsi Kepri meminta Menteri ATR/BPN Republik Indonesia turun langsung untuk cros cek ke Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Surat laporan tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejaksaan Agung, Panglima TNI, Ketua KPK, Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) di Jakarta, Kejati Kepri, Kapolda Kepri, Kanwil ATR/BPN di Tanjungpinang, Kepala BPN Bintan, Kapolres Bintan dan Kejari Bintan"Ucapnya.

BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA

Sumber: L-KPK Kepri

(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini