Yaritza menambahkan, “Kami menekankan pentingnya implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kebijakan yang ramah terhadap perempuan dan anak. Kekerasan semacam ini harus dihentikan.”
Isu Perkotaan: Penggusuran Paksa dan Kriminalisasi Warga
Di sektor perkotaan, LBH Surabaya menangani pengusiran paksa di Rusun Gunungsari, penertiban pedagang Pasar Kutisari, dan kriminalisasi warga yang mempertahankan tanahnya. LBH juga berkolaborasi dengan komunitas lainnya dalam mendorong reforma agraria perkotaan.
Rekomendasi LBH Surabaya
LBH Surabaya memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah, di antaranya:
1. Menghentikan pembungkaman kebebasan berekspresi, termasuk di ruang akademik.
2. Memberikan upah layak bagi buruh dan melindungi hak-hak pekerja.
3. Menghentikan penggusuran paksa dan memberikan solusi pemukiman yang adil.
4. Mengimplementasikan UU TPKS dan menciptakan kebijakan daerah ramah perempuan dan anak.
5. Merevisi UU Bantuan Hukum agar lebih inklusif bagi masyarakat miskin.
“Rakyat terus menderita karena kebijakan yang tidak berpihak. Tahun 2025 harus menjadi momentum pemerintah untuk mengedepankan keadilan sosial dan perlindungan HAM,” tegas Abd. Wachid. ***