Kamis, 4 Juni 2026

Mengenal Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumatera Utara dan 15 Anak Buah Telah Divonis

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Jumat, 28 April 2023 | 09:13 WIB
anak buah Apin BK telah divonis Pengadilan Negeri Medan
anak buah Apin BK telah divonis Pengadilan Negeri Medan

NAWACITAPOST.COM - Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumatera Utara telah ditangkap pihak kepolisian Indonesia di Malaysia, Oktober 2022 silam.

Sebelumnya, Apin BK masuk daftar pencarian orang (DPO) karena ia buron cukup lama dengan berpindah - pindah tempat dari kota maupun negara.

Apin BK beserta keluarga mencoba menghilangkan jejak dengan melahirkan diri bersama keluarga lewat Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal itu dilakukan Apin BK karena Polda Sumut telah menggrebek markas judi online Warung Warna Warni di Komplek Cemara Asri, pada Agustus 2022 silam.

Dihimpun dari beberapa sumber media online, polisi telah menonaktifkan 134 rekening diduga sebagai alat pembayaran atau transaksi judi online.

Judi Online yang dikelola Apin BK dan anak buahnya tersebut terdapat 21 situs judi online. Lalu, omset setiap harinya sekitar Rp. 1 milliar.

Selain di komplek Cemara Asri, Apin BK juga memiliki markas judi di beberapa kota Medan dan Deli Serdang.

Lalu, Apin BK juga mengelola Apin BK mengelola judi online di Pasal VII Marelan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

Apin BK dan anak buanya juga mengoperasikan judi online terbesar bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D, dan LARIS4D.

Pada pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Medan telah menjatukan hukuman terhadap 15 anak buah Apin BK . Mereka divonis dengan hukuman 10 bulan penjara dengan dengan Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

15 terdakwa anak buah Apin BK ini adalah Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.

"Menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan,

Selanjutnya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," kata majelis hakim.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini