NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman binasa alias mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hukuman itu, Ferdy Sambo terjerat pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, ia juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait vonis hukuman mati, berikut ini profil dan biodata Ferdy Sambo dari berbagai sumber terpercaya.
Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973.
Ferdy Sambo menikah dengan drg. Ny. Putri Candrawathi dan dikaruniai empat orang anak.
Pernikahannya itu, Ferdy Sambo dikaruniai 4 orang anak.
Ferdy Sambo pernah mengemban pendidikan di Akademi kepolisian (1994), PTIK (2003) Sespim (2008) dan Sespimti (2018).
Ferdy Sambo merupakan anak dari Mayor Jenderal Pol Pieter Sambo yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Utara pada tahun 1986.
Selama berkarier di kepolisian, Ferdy Sambo berpengalaman di bidang reserse.
Karir Ferdy Sambo terbilang moncer lantaran jabatan sebelumnya ialah Dirtipidum Bareskrim Polri tahun 2019.
Seiring berjalannya waktu, Ferdy Sambo dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri di tahun 2020.
Di tahun 2022 ini, Ferdy Sambo harus dimutasi ke Pati Yanma Polri.
Nama Ferdy Sambo mulai populer setelah sukses menangani kasus Bom Sarinah Thamrin.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dikenal karena ia berhasil mengungkap kasus kopi sianida
Sebelum dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memiliki pangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang 2.
Kini, Ferdy Sambo menanti hukuman vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. (****)