NAWACITAPOST.COM - Sidang lanjutan dengan terdakwa AG akan digelar kembali pada 10 April 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis.
“Senin 10 April agenda pembacaan putusan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media, belum lama ini.
Terdakwa AG (15) ikut serta berkonflik dengan hukum dan menjadi terdakwa atas keterlibatan Penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dirinya menyatakan bahwa rencana persidangan pembacaan putusan vonis terhadap AG akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 13.00 WIB.
“Terbuka. Jam 13.00 WIB,” tuturnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan hukuman kepada AG selama 4 tahun. Pasalnya, AG diduga telah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Perihal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, AG dinilai bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.
AG dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Pada sidang tuntutan yang digelar tertutup dengan durasi kurang lebih selama 12 jam. Pasalnya, sidang dimulai pukul 9 pagi hingga 21.30 malam.
Pada sidang tuntutan tersebut, ada 18 saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan itu untuk diminta keterangannya di depan hakim tunggal.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, AG akan ditempatkan di LPKA selama empat tahun.
“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun,” ujarnya.
“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini merasa kecewa lantaran keputusan dari Jaksa Penuntut Umum yang memberikan hukum kepada AG hanya 4 tahun.
"Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara," ungkapnya.