Surabaya NAWACITAPOST - Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), Petrus Loyani, SH, MH, MBA, mendukung langkah Komite Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU yang di ketuai Mahfud MD yang memberikan informasi terkait adanya transaksi 300 triliun oleh beberapa rekening pegawai DJP dan Bea Cukai dibawah Kementrian ekonomi.
Dukungan moral ini disampaikan Petrus dalam press release kepada media pada Rabu tanggal 22 Maret 2023, usai mendengar penjelasan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dihadapkan Komisi III DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023, bahwa uang sebesar Rp. 349 T yang tertuang dalam LHA & LHP jelas dan pasti adalah uang dalam konteks TPPU, yang membuat gaduh di masyarakat.
Memang, menurut Petrus, di masyarakat timbul multitafsir, dan prasangka buruk kepada Kemenkeu cq DBC dan DJP, usai pernyataan Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/Menkopolhukam Mahfud MD yang sumir, kabur.
Dari Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dihadapkan Komisi III DPR RI , 8 Maret 2023 lalu, Mahfud MD yang juga merupakan Menteri koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) mengatakan bahwa ada Rp. 300 triliun transaksi mencurigakan di Kemenkeu tanpa penjelasan yang lebih lengkap konteksnya, sehingga sontak bikin kegaduhan dan "kebakaran rambut" Menkeu Sri Mulyani dan jajaran Kemenkeu umumnya.
"Ini memang dapat dikatakan tergolong hoax alias informasi yang menyesatkan publik. Tetapi dengan penjelasan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dihadapkan komisi III DPR RI kemarin, rakyat dan saya sendiri menjadi lebih jelas duduk masalah Rp.349 triliun itu, " tulis Petrus.
Yaitu bahwa memang benar ada TPPU, tetapi itu bukan berarti sepenuhnya dilakukan oleh oknum PNS Kemenkeu sendiri melainkan TPPU itu terjadi dalam konteks transaksi hukum & ekonomi.
Dan yang terjadi dalam lingkungan dan terkait dengan instansi DBC dalam konteks transaksi ekspor impor dan terkait DJP antara lan dalam konteks pemenuhan tax compliance.
"Tentu dalam rangka TPPU dan pidana, predikatnya/asal (core crimenya) pasti juga ada yang melibatkan oknum-oknum di dua direktorat jenderal itu. Tetapi sekali lagi TPPU sebesar Rp. 349 T itu bukan semata mata dilakukan oleh oknum PNS Kemenkeu," kata Petrus.
"Sebab bisa saja terjadi tindak pidana pabean dan pajak yang justru ditindak oleh aparat Bea Cukai dan pajak dan memang ada fakta itu, sebagaimana diungkap Menkeu dalam jumpa pers bersama Menkopolhukam Sabtu, 18 Maret 2023 lalu," sambungnya.
Karena, menurut Petrus, dugaan pidana predikat/asal (core crimenya) terjadi di dua direktorat jenderal dibawah Kemenkeu, maka LHA dan LHP PPATK itu dilaporkan ke Menkeu. Sampai disitu duduk masalah jelas.
Dan yang masih perlu di perjelas lagi adalah tiap kurun dari tahun 2009 s/d 2023 dengan kapitalisasi nominal sebesar Rp.349 triliun sebagai nominal TPPU yang dilaporkan PPATK itu belum bunyi 'breakdown', porsi nominal pertahunnya dimasing masing Ditjen.
Dan juga bagaimana penyelesaian akhirnya, baik penyelesaian pidana predikatnya maupun TPPU nya, bagaimana progres penyelesaian 'outstanding case' yang masih tersisanya dan berapa nominal yang bisa diselamatkan.
Juga siapa saja oknum oknum DBC dan DJP yang terlibat, apakah hanya Gayus Tambunan, Angin Prayitno Aji dan Rafael Alun? Jika hanya mereka memang tidak masuk akal.
Dalam raker DPR dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda kemarin, ada anggota DPR yakni Benny K Harman yang menyoal isu hukum yang bersifat normatif tentang siapapun, termasuk Kepala PPATK dan Ketua Komite PP TPPU/Menkopolhukam 'dilarang' membocorkan LHA/LHP PPATK.
Lalu anggota DPR Arteria Dahlan menunjukkan pasal 4 UU TPPU sebagai dasar hukum larangan itu. Bagi yang melanggar diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kendati larangan pembocoran itu berdasarkan Undang-Undang benar dan berdasarkan prinsip persamaan dimuka hukum pantas ada tindakan hukum terhadap Pak Mahfud.
Tetapi saya tidak berhenti pada pendekatan legalistik seperti itu. Apa yang Pak Mahfud lakukan dengan mengumumkan 300 triliun TPPU dari sudut prinsip-prinsip The rule of law yang lain. Seperti prinsip keadilan sosial, prinsip kemanfaatan, prinsip keterbukaan dan informasi publik, prinsip akuntanbilitas pejabat publik.
"Tindakan Pak Mahfud dan Ivan Yustiavanda dapat dibenarkan. Karena tindakan itu dapat digolongkan freis ermessen demi tujuan yang lebih tinggi dari sekedar aturan normatif. Yaitu terwujudnya good & clean government," Tegas Petrus.
"Karena apa yang dikatakan Pak Mahfud laporan-laporan yang diberikan kepada APH itu sudah ganti 4 menteri selalu mangkrak dan tidak ada followup nya," tambahnya.
Jeffry Winter pernah mengatakan, Indonesia dikuasai maling. "Maka Indonesia perlu orang seperti Pak Mahfud dan Pak Ivan'. Jika LHA/LHP PPATK tidak dibuka blak-blakan kepublik dan hanya masuk ke APH, persis kata Arteria, LHA/LHP itu akan dijual oleh APH," ungkap Petrus lagi.
"Dengan kata lain, laporan PPATK hanya dijadikan alat pemerasan APH kepada oknum-oknum pejabat yang tersangkut. Lagi-lagi terjadi lingkaran maling. Bravo Pak Mahfud, PERJAKIN ikut mendukung penuh Bapak," tandasnya. (BNW)