Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengamankan adanya Perkara dugaan Pengoplosan Beras Bulog dan Perubahan Kemasan Beras Bulog yang dikemas ulang untuk kemudian dijual kembali kepada Masyarakat luas.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam konferensi pers, dia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang telah melakukan tindakan pengoplosan beras Bulog yang kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Pengungkapan Pengoplosan Beras Bulog dan Perubahan Kemasan Beras Bulog ini dilakukan oleh Pabrik Penggilingan Beras CV. MPR yang beralamat di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Selasa (14/3/2023).
Hasil pengungkapan kasus tersebut, Polres Majalengka mengamankan sebanyak 50 Ton beras Bulog yang akan dilakukan pengoplosan oleh tersangka.
"Beras bulog yang sudah dicampur dengan beras lain ini dipergunakan untuk mencukupi Kebutuhan BPNT dan diperuntukan Di wilayah Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pengoplosan Beras Bulog dengan kualitas medium dengan Beras Demak yang sehingga menjadi beras kualitas premium kemasan @10 Kg dengan merek MPR kemasan @10 Kg.
"Adanya dugaan penggantian kemasan beras bulog LN (Luar Negeri) kualitas medium @50 Kg menjadi kemasan @25 Kg dengan merek Kepala Ayam Jago yang dijual kepada masyarakat bebas,” jelasnya.
Di Kabupaten Majalengka, lanjut Kapolres, terjadi kenaikan harga beras untuk Satgas pangan dan Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan Penyelidikan terhadap Ketersediaan jumlah beras yang ada di Majalengka baik itu beras medium maupun premium.
"Hasil penyelidikan mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan dan sehingga kita melakukan penindakan didapatkan barang bukti tersebut," tandasnya.
" Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkan Pasal 382 bis KUHPidana dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 133 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)". Tandasnya. (Defri Ardiansyah).