Selasa, 2 Juni 2026

Dunia Kampus Tercoreng, Rektor Unud Bali Diduga Korupsi 109 Miliar Rupiah 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 13 Maret 2023 | 14:26 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Dunia kampus negeri dalam kurun waktu 7 bulan ini  kembali tercoreng. Menurut pengamatan Nawacitapost.com,  Agustus 2022 Rektor Unila Lampung ditangkap tangan KPK diduga akibat korupsi dana penerimaan mahasiswa baru bernilai 5 miliar rupiah. Kini, Maret 2023, Rektor Universitas Udayana (Unud) diduga korupsi senilai 109 miliar rupiah, dan ditetapkan Kejati Bali tersangka.

Baca Juga : Rektor Unila Profesor Karomani Diduga Korupsi 5 Miliar Rupiah


Rektor Unud I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru, tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana.

-


Perbuatan Antara menurut Kejati Bali, terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP

Seperti dilansir detik.com, bahwa dalam kasus dugaan korupsi SPI, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati pun sempat memeriksa Antara beberapa kali. Namun, terakhir kali Antara disebutkan mangkir dari pemeriksaan.

Sabana mengungkapkan dari alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi membuktikan perbuatan Antara merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar atau total Rp 109,33 miliar.

Bahkan, Antara juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Penetapan Antara sebagai tersangka oleh Kejati Bali, bermula dari tiga pejabat Udayana (IKB, IMY, dan NPS), yang merupakan anak buah Antara  ditetapkan tersangka.

Ketiganya disebut memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Kejati Bali menemukan fakta kewajiban membayar SPI meski penarikan uang tersebut tidak punya dasar hukum.

Dengan penetepan tersebut, jelas Eka, Kejati menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap semua tersangka.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini