Senin, 1 Juni 2026

PERJAKIN Bakal Gugat Terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah, Ini Dasarnya!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:39 WIB
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Petrus Loyani, SH, MH, MBA
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Petrus Loyani, SH, MH, MBA

Surabaya NAWACITAPOST - Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Petrus Loyani, SH, MH, MBA memastikan akan melakukan upaya hukum, terkait terbitnya beberapa peraturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terkait perpajakan.

Diantaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan bisnis batu bara.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 175 tentang konsultan pajak dan Peraturan Pemerintah nomor 177 Tahun 2022 tentang pemeriksaan bukti permulaan dan seterusnya dan sebagainya yang substansinya banyak bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

Terlebih pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, yang di tahun 2011 sudah pernah ada uji materi oleh Mahkamah Agung dan isinya sudah ada yang ditolak, tetapi sekarang diterbitkan kembali.

-
PERJAKIN Cabang Jatim & Bali menggelar Bedah buku dengan tema ‘Bedah Peraturan Perpajakan Terbaru Tahun 2022 Yang Brutal’ di Hotel Kampi jalan Taman Apsari, Surabaya, Jumat (21/1/23).

Hal itu dijelaskan pada saat Pelatihan Pendidikan Lanjutan yang diselenggarakan PERJAKIN Cabang Jatim & Bali dengan tema ‘Bedah Peraturan Perpajakan Terbaru Tahun 2022 Yang Brutal’ di Hotel Kampi jalan Taman Apsari, Surabaya, Jumat (21/1/23).

"Kita merasa berkepentingan agar supremasi hukum itu dihormati," Tegas Petrus.

"Pemerintah harus mengajarkan bagaimana taat pada sistem supremasi hukum itu ? pada The rule of Law. Negara Indonesia ini negara hukum, kekuasaan tertinggi atau panglima di negara ini adalah hukum, bukan pemerintah," katanya.

Pemerintah pun harus taat pada hukum, itu yang ingin dia lakukan. Maka caranya adalah dengan upaya hukum mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung atas peraturan perundang-undangan tadi.

Petrus kembali menegaskan bahwa, peraturan pemerintah dan beberapa peraturan Menteri Keuangan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tadi sudah ada uji materinya dan tidak boleh diberlakukan lagi. Putusan MA itu harus dijalankan, bukan untuk diulang lagi, karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

“Ingat, kepastian hukum itu harus menduduki rangking tertinggi, tanpa ada kepastian tidak mungkin ada keadilan, tidak mungkin ada kemanfaatan”, tegas Petrus yang juga merupakan Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) tersebut.

Intinya, pemerintah tidak boleh membalik-balik prinsip hukum yang sebenarnya. Pemerintah harus menyadari betul, kepastian hukum itu begitu esensial, begitu fundamental untuk kehidupan masyarakat dalam hal ini termasuk masyarakat bisnis.

"Jadi harus ada kepastian, kalau itu sudah dicabut, ya sudah dicabut, tidak boleh diberlakukan lagi, contohnya begitu. Kenapa ini di hidupkan kembali," tanyanya.

Lanjut Petrus, demikian juga Peraturan tentang konsultan pajak. “Peraturan tentang konsultan pajak tidak ada undang-undangnya, bagaimana bisa terbit peraturan menterinya. Itu kan salah satu keajaiban, dalam tanda kutip. Dicabut dan tidak berlaku, itu target kami,” tegasnya heran.

Tidak boleh ada produk peraturan perundang-undangan yang menyalahi sistem, baik dari menyalahi sistem yang ditentukan oleh undang-undang tentang pembentukan dan hierarki undang-undang, juga tidak boleh menyalahi doktrin ilmu hukum dalam rangka membuat undang-undang.

Dalam hal ini Petrus mencontohkan, di dalam peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022, perdagangan batu bara ditentukan harus dengan obyek pajaknya, menggunakan harga indeks atau harga tertinggi dari indeks atau harga sesungguhnya. Pertanyaannya, indeks tersebut milik siapa, kemudian siapa yang menentukan harga sesungguhnya.

Ini semua tidak ada hukumnya, sementara di dalam praktek bisnis, harga itu negosiable. Yakni kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual. Pemerintah, di dalam konteks ini tidak boleh mendikte atau mengikut masuk ke dalam domain nya orang bisnis.

Pemerintah itu menyediakan kondisi bisnis yang baik, aturan main berbisnis yang baik, tapi tidak boleh menentukan atau mendikte tentang harga dan sebagainya, Itu kesepakatan atau kebebasan berkontrak di dalam hukum.

"Tadi saya katakan, tentang Konsultan pajak, tidak ada undang-undangnya Bagaimana ada peraturan menterinya. Peraturan menteri yang ada sekarang tentang konsultan pajak, isinya itu seperti undang-undang," ungkap Petrus, kembali.

Undang-undang itu mengatur hal-hal yang prinsip atau normatif, sementara peraturan menteri itu bersifat organik yang menjalankan hal-hal yang prinsip iatau lebih bersifat administratif dan tidak boleh menghasilkan norma baru nggak boleh menghasilkan normatif.

Lalu terkait juga pemeriksaan bukti permulaan yang sekarang digunakan atau ditegaskan berdasarkan analisis kegiatan intelijen. Padahal kegiatan intelijen itu membutuhkan verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi, sebelum bisa dipakai menjadi bahan penyelidikan.

"Karena betapa bahayanya bila setiap informasi dijadikan bahan pemeriksaan, dipanggil itu WP (wajib pajak), diperiksa, itu kan masuk informasi intelijen. Betapapun, itu masih tertutup, masih harus dilakukan 3 langkah itu, yakni verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi, karena peristiwa itu adalah peristiwa yang sesungguhnya merupakan tindak pidana pajak," terangnya.

“Nggak bisa tiba-tiba main periksa. Ingat pembayar pajak itu kontributor buat APBN. Pemasukan terbesar APBN itu dari pajak. Adalah hak pembayar pajak untuk diperlakukan dengan adil dengan fair dan dengan pasti”, sambung Petrus.

Adalah hak pembayar pajak untuk dibiarkan menghitung, bukan hanya dibiarkan, tapi diberikan hak untuk menghitung dan menyajikan penghitungannya serta melaporkan perpajakannya, sampai dia dibuktikan salah secara hukum, bukan secara intelijen.

"PERJAKIN sangat konsen terhadap kehidupan hukum, khususnya di bidang ekonomi. Kami bergerak di bidang hukum ekonomi, khususnya di hukum perpajakan," tegas ketua umum.

Kedepan, PERJÀKIN akan melakukan upaya yang terhormat yakni upaya hukum sebagai sikap menolak peraturan-peraturan perundang-undangan.

Yang kedua, untuk peraturan yang sudah pernah diuji materikan, tetapi diterbitkan kembali, Parjakin akan berkirim surat kepada Menteri Keuangan, kepada Presiden untuk mencabut dan membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut.

"Karena Pemerintah harus memberikan contoh yang baik untuk ketaatan kepada hukum dan untuk kepatuhan. Jangan sampai untuk kepatuhan tapi pemerintah sendiri tidak patuh. Itu bukti ketidakpatuhan atau disobey dari pemerintah. Itu contoh yang tidak baik untuk masyarakat," harap Petrus.

“Bagaimanapun, seharusnya presiden tahu tapi kenapa kok membiarkan itu? Apakah beliau kurang informasi, atau tidak di informasikan tentang historical dari peraturan itu. Kalau itu terjadi, berarti orang-orang disekitar Presiden menjerumuskan Presiden”, tegasnya.(BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini