Poso, NAWACITAPOST.COM – Rutan Poso Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan melakukan upaya pengamanan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah bangunan kantor Rutan Poso, Jumat (09/12/2022).
Baca Juga : Sinergi Dengan Posbakumadin, Rutan Poso Berikan Layanan Hukum Bagi WBP
Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengukuran kembali dan pemetaan kadastral. Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Ilham Adi Susanto bersama Pengelola BMN Rutan Poso mendampingi Tim Petugas Pengukuran dari Kantor BPN/ATR Poso. Turut hadir sebagai saksi dalam pengukuran tersebut adalah Petugas Kantor Kelurahan Gebangrejo, Babinsa Kelurahan Gebangrejo, RT setempat dan tetangga batas tanah Kantor Rutan Poso.
“Dari hasil koordinasi yang telah kami lakukan sebelumnya dan dalam rangka pengamanan aset Barang Milik Negara, kita telah melengkapi berkas yang menjadi syarat-syarat untuk dilakukan pengukuran dan pada hari ini dari pihak ATR/BPN turun kelapangan langsung untuk melakukan pengukuran kembali luas tanah Rutan Poso,” ucap Ilham.
Ilham juga menambahkan bahwa pengukuran kembali ini bertujuan untuk memperjelas batas-batas tanah Kantor Rutan Poso sebagai upaya mencegah terjadinya klaim sepihak, selisih paham atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. "Sertifikat tanah milik Rutan Poso ini adalah sertifikat lama yang belum menggunakan teknologi titik koordinat yang terdigitalisasi, harapan kami dengan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral ini dapat memperjelas dan mempertegas dimana batas tanah kantor kami dan implementasi dari tertib pengelolaan BMN," jelasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.
Sementara itu Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang membantu proses pengukuran tersebut. "Sebagai Kuasa Pengguna Barang atau Satker yang berikan amanat untuk menggunakan aset, sudah sepatutnya kita menjaga dan merawat BMN tersebut dalam bentuk pengamanan maupun pemeliharaannya ," jelasnya. (Humas Rutan Poso)