Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kemenkumham Jabar bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pagi ini (Kamis, 09/11/2022) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi. Hal ini didasarkan pada dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2019. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakilkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna.
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Hadiri Giat Virtual Arahan Sekjen Kemenkumham Terkait ANEV Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pra DIPA dan Dini
Penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (pasal 1 angka 1) Permenkumham nomor 4 tahun 2019. Peran Kemenkumham adalah dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah penerjemah tersumpah setelah calon penerjemah tersumpah memperoleh sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah dari lembaga sertifikasi profesi.
-
Direktorat Perdata memiliki beberapa layanan salah satunya adalah layanan pengangkatan penerjemah tersumpah. Dalam melaksanakan tugas pemberian layanan kepada masyarakat di atas, seringkali ditemui beberapa kendala dan masalah bahwa masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami layanan penerjemah tersumpah dan belum adanya pengangkatan penerjemah tersumpah pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikarenakan ada salah satu persyaratan yang belum dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yaitu sertifikat ujian kualifikasi penerjemah. Sehingga perlu segera dilakukan langkah-langkah untuk mendukung terselenggaranya ujian kualifikasi penerjemah tersumpah pada universitas dan organisasi profesi melalui kegiatan FGD dalam rangka pengangkatan penerjemah tersumpah bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019.
FGD ini dilaksanakan dalam rangka melakukan diskusi terkait pengangkatan penerjemah tersumpah dan menghasilkan penyempurnaan teknis pengangkatan, pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah di Indonesia yang lebih efisien, efektif dan profesional. Kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) diperlukan karena LSP yang terdiri dari perguruan tinggi atau organisasi profesi merupakan penyelenggara ujian kualifikasi penerjemah (UKP). Dalam hal ini Sertifikat Ujian Kualifikasi Penerjemah merupakan salah satu persyaratan dalam pengangkatan penerjemah tersumpah.
-
FGD ini dilaksanakan untuk menghasilkan penyempurnaan teknis pengangkatan, pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah di Indonesia yang lebih efisien, efektif dan profesional, untuk itu diperlukannya kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dikarenakan LSP yang terdiri dari Perguruan Tinggi atau Organisasi Profesi merupakan penyelenggara Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP). Dalam hal ini Ujian Kualifikasi Penerjemah merupakan salah satu syarat pengangkatan penerjemah tersumpah.
Manfaat dari kegiatan FGD ini berdasarkan Permenkumham 4/2019 Tahun 2022 adalah:
1. Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Perdata pada umumnya dan Sub Direktorat Hukum Perdata, 2. Untuk memberikan informasi hukum dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara dan persyaratan, sehingga tercipta pelayanan hukum yang cepat, tepat dan akurat dan 3. Menghasilkan penyempurnaan teknis pengangkatan, pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah di Indonesia yang lebih efisien, efektif dan profesional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk seminar/diskusi yang akan dihadiri oleh Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi serta pihak-pihak yang terlibat dalam layanan Hukum Perdata Umum. Dengan diadakan kegiatan ini maka diharapkan akan Terbentuknya lembaga sertifikasi profesi pada perguruan tinggi lainnya dan Terciptanya peningkatan tugas dan fungsi instansi Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tercipta pelayanan yang efektif dan efisien.
Dalam sambutannya, Kapi menyampaikan keberadaan pelaksana layanan di bidang hukum dituntut untuk lebih profesional, cepat dan tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam kaitannya dengan layanan hukum dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, baik pada skala nasional maupun internasional. "Saya menyambut gembira atas pelaksanaan FGD Dalam Rangka Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Bekerja Sama Dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019, mengingat arti penting layanan Penerjemah Tersumpah dalam kehidupan kita sehari-hari, khususnya bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen - dokumen dari dalam Luar Negeri dan akan digunakan di dalam negeri, maupun sebaliknya".
-
Narasumber dalam FGD ini adalah Sub Koordinator Advokat Asing dan Penerjemah Tersumpah Nyimas Lita Aprianty dan Ketua LSP Universitas Indonesia Rahmi Setiawati dan dipandu Moderator Sub Koordinator Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Peggy Marin.
FGD ini diikuti 45 peserta yang mewakili Kanwil Kemenkumham Jabar, Pengurus dan Anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Penerjemah Tersumpah Jawa Barat, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat, Pengurus Daerah INI Jawa Barat, Perwakilan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran, Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia, Fakultas Sastra dan Bahasa Asing Universitas Katolik Parahyangan, Fakultas Bahasa dan Budaya Universitas Kristen Maranatha, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Komputer Indonesia Bandung, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Widyatama Bandung, Fakultas Sastra Universitas PASIM Bandung, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Fakultas Ilmu Seni & Sastra Inggris Universitas Pasundan Bandung, Fakultas Sastra Universitas AL Ghifari Bandung, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung dan STBA YAPARI-ABA.