Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Majalengka Kanwil Kemenkumham Jabar pagi ini (Rabu, 26/10/2022) menerima Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka di Ruang Legal Drafter (Ismail Saleh) Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.I Bandung.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota MPPN, MKNP, dan MKNW Periode Tahun 2022-2025
Konsultasi Pansus I DPRD Kab. Majalengka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab. Majalengka. Konsultasi ini membahas mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka.
Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Majalengka Hafiel Nurjaman menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Raperda DPRD Kabupaten Majalengka mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada prinsipnya kita di Kanwil Kemenkumham Jabar membantu dalam hal perumusan, untuk nanti teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kab. Majalengka.
-
Menurut Hafiel, bahwa terkait judul ketika berinisiasi membentuk perda tidak terlepas dari Pasal 12 UU 12/2011 yaitu harus menjadi kewenangan pemda. Jika melihat UU 23/2014, merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan, sehingga judul harus sesuai. Terkait dengan sistematika, banyak perda pembentukan produk hukum. Jika kita lihat perda 9/2019 sudah tidak sesuai karena sudah terdapat aturan baru yaitu UU 13/2021, sehingga sudah tidak sesuai apabila dijadikan dasar hukum. Dulu jika mengacu pada UU 12/2011 mengenai asas, maksud dan tujuan tidak perlu diatur akan tetapi setelah adanya UU 13 dimungkinkan dengan catatan harus ketiganya diatur. Utnuk ruang lingkup kita hindari, karena seperti daftar isi yang sebenarnya telah terurai dalam batang tubuh, sedangkan ruang lingkup bukan merupakan norma.
Ditambahkan Hafiel lebih lanjut mengenai asas, maksud dan tujuan jika kita bisa merumuskan dapat diakomodir, walaupun dulu kami tidak mengakomodir karena telah diatur dalam peraturan diatasnya dan perda hanya mengadopsi sehingga tidak diperlukan. Dengan demikian sebaiknya untuk maksud dan tujuan dapat dirumuskan dengan menggambarkan perda yang dibentuk.